Satpol PP Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kota Malang

Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Bapenda, Disnaker DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik, Selasa (6/7/2023).

Jul 7, 2023 - 23:13
Satpol PP Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kota Malang
Apel persiapan penertiban APK

NUSADAILY.COM - MALANG - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Bapenda, Disnaker DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik, Selasa (6/7/2023).

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa penertiban kali ini salah satu fokus utamanya adalah penertiban APK sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012.

“Penertiban hari ini terkait dengan partai politik, pengenalan caleg atau bakal caleg. Juga terkait Pilkada calon wali kota, bakal calon DPR RI, maupun legislator,” jelas Rahmat, Selasa (6/7/2023).

Selain itu, juga ada hal-hal yang berkaitan dengan pengenalan yang melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Hal ini telah disepakati bersama antara KPU dan Bawaslu bahwa sebelum ada rekomendasi terkait kegiatan tersebut, semua aturan terkait pengenalan harus mengikuti regulasi dari pemerintah daerah, yaitu Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012. Setelah ada regulasi dari KPU, baru akan mengikuti aturan dari KPU.

Pada tanggal 21 Juni 2023 yang lalu, telah disepakati bersama dengan Bawaslu dan instansi terkait bahwa penertiban petugas gabungan akan secara dilaksanakan. Untuk tahap awal ini, penertiban diprioritaskan pada partai politik dan pengenalan legislator serta terkait Pilkada dan Pilpres.

Bagi yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 di lokasi-lokasi terlarang, akan dilakukan penertiban. Beberapa lokasi terlarang pertama adalah Jl. Bandung, Jl. Veteran, Jl. Ijen. Tidak boleh ada iklan apapun di sana.

Kedua, pemasangan iklan tidak boleh menghalangi rambu lalu lintas karena hal ini sangat membahayakan, dan juga di daerah taman atau ruang terbuka hijau.

“Juga yang ditempel, dipaku di pohon, tiang listrik, atau telepon sangat mengganggu. Kita tidak ingin Kota Malang ini berserakan dengan iklan yang bisa menimbulkan bahaya dan mengganggu ketertiban,” pungkas Rahmat.(lal)