Meratus Line Jawab Tudingan Persekongkolan Jahat, Pengacara: Itu Hanya Asumsi

Nov 10, 2022 - 22:25
Meratus Line Jawab Tudingan Persekongkolan Jahat, Pengacara: Itu Hanya Asumsi
Yudha Prasetya SH, (kanan) dan rekan saat di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/11/2022).

NUSADAILY.COM - SURABAYA-  PT Meratus Line, mendapat tuduhan persekongkolan jahat menyusul proposal perdamaian disetujui mayoritas kreditur oleh pihak PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.

I Gede Pasek Suardika, usai rapat pembahasan proposal perdamaian yang digelar  di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya, mengatakan hal itu, Selasa (8/11/2022).

Untuk itu, Yudha Prasetya kuasa hukum PT Meratus Line, membantah tudingan adanya persekongkolan jahat dalam proses PKPU yang diajukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

"Tuduhan itu hanya retorika, hanya asumsi saja," tegasnya.

Ia menduga tudingan itu hanyalah upaya PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line menolak proposal perdamaian PKPU. 

Apalagi mayoritas kreditur telah menerima proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line dan tinggal menunggu pengesahan.

"Ada apa ini. Semangat PKPU adalah tercapainya perdamaian. Apalagi PT Meratus Line adalah perusahaan yang sehat yang tidak memiliki kendala pada sirkulasi modalnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/11/2022). 

Seperti diketahui, 14 dari 16 kreditur telah setuju dengan proposal perdamaian PT Meratus Line. Hanya PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang menolak. 

Kedua perusahaan itu malah menuding ada persekongkolan jahat antara 14 kreditur itu dengan PT Meratus Line sebagai termohon.

Tudingan itu disampaikan kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika usai rapat pembahasan proposal perdamaian kemarin. 

Yudha balik menunjuk fakta bahwa PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line adalah dua perusahaan yang saling terafiliasi. 

Dengan pengajuan permohonan PKPU dari keduanya, kata dia, maka salah satu syarat dalam pengajuan PKPU terpenuhi, yaitu pengajuan oleh dua kreditur. 

Padahal, PT Meratus Line memiliki banyak kreditur, namun pemohon PKPU hanya dua perusahaan yang saling terafiliasi yakni PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, menolak.

"Lantas apakah fakta PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line bersama-sama mengajukan permohonan PKPU ke klien kami dapat dikatakan sebagai persekongkolan jahat? Kan tidak. Karena secara faktual ada tagihan dari kedua perusahaan itu," ujarnya. 

Yudha kembali menyinggung keberadaan seluruh kreditur dalam proses PKPU, termasuk 8 yang dikatakan terafiliasi dengan PT Meratus Line. 

Menurutnya, keberadaan seluruh kreditur dalam proses PKPU tersebut sudah sah secara prosedur administrasi dan hukum proses PKPU. 

Tagihan seluruh kreditur, termasuk 8 kreditur yang dikatakan terafiliasi, sudah diverifikasi oleh pengurus di depan hakim pengawas PKPU dan dimasukkan ke dalam daftar piutang tetap (DPT). 

Selanjutnya, kata Yudha, DPT tersebut sudah ditanda tangani oleh debitur, hakim pengawas dan para kreditur termasuk PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.

Yudha selanjutnya menyinggung latar belakang proses PKPU yang tidak dapat dilepaskan dari pemicu awal berupa munculnya dugaan terjadinya 'fraud' dalam pasokan BBM yang dilakukan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line. 

Terkait dengan dugaan ‘fraud’, sebanyak 17 orang telah termasuk sejumlah pegawai kedua perusahaan itu telah ditetapkan oleh Polda Jawa Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line. (wan)