Rincian Harga Barang Pokok Mulai Tanggal 9 Desember 2022

Sejumlah harga barang pokok (bapok) terpantau mengalami kenaikan per 9 Desember 2022 secara nasional.

Dec 10, 2022 - 18:21
Rincian Harga Barang Pokok Mulai Tanggal 9 Desember 2022
Cabai. (Foto: MPI)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sejumlah harga barang pokok (bapok) terpantau mengalami kenaikan per 9 Desember 2022 secara nasional.

Di antaranya cabai, telur ayam, gula pasir dan beras premium.

BACA JUGA : Melesat Harga Emas Rp15 Ribu per Gram, Sedikit Lagi Jadi Rp1 Juta

Melansir Sistem Pantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok hari ini, Sabtu (10/12/2022), harga cabai merah besar dibanderol Rp36.800 per kilogram (kg) atau naik 1,10%.

Kemudian, cabai merah keriting dibanderol Rp36.300 per kg atau naik 0,28 %, sedangkan cabai rawit merah dibanderol Rp53.500 per kg atau naik 0,19% dibandingkan 8 Desember 2022.

Lebih lanjut, komoditas telur ayam dibanderol Rp30.800 per kg atau naik 0,33%. Lalu gula pasir, dibanderol Rp14.400 per kg atau naik 0,70%.

Sementara beras premium dibanderol Rp13.000 per kg atau naik 0,78%.

Di sisi lain, ada pula komoditas yang mengalami penurunan harga. Seperti minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp16.400 per kg atau turun -1,80%.

BACA JUGA : Bank Indonesia Naikkan Bunga KPR?, Berikut Penjelasannya

Kemudian, daging sapi paha belakang menjadi Rp136.600 per kg atau turun -0,15%, serta bawang putih honan menjadi Rp25.900 per kg atau turun -0,38%.

Sedangkan, komoditas lainnya terpantau stagnan. Seperti di antaranya beras medium Rp11.000 per kg, minyak goreng curah Rp14.100 per kg, kedelai impor Rp15.000 per kg, tepung terigu Rp13.100 per kg, daging ayam ras Rp34.900 per kg, dan bawang merah Rp37.400 per kg.

(roi)