Pria di Magetan Tega Aniaya Anak Sendiri Hingga Masuk IGD

Oct 4, 2023 - 01:18
Pria di Magetan Tega Aniaya Anak Sendiri Hingga Masuk IGD
Foto ; Dedy Sulistyono, alias Pedet (35) pelaku penganiayaan anak kandung sendiri saat digelandang polisi. Selasa (03/10/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAM - Anak laki laki berinisial MDS (9) harus dirawat intensif di RSUD dokter Sayidiman Magetan, usai ditendang berkali kali oleh ayah kandungnya sendiri Dedy Sulistyono, alias Pedet (35).

Menurut Simpen nenek korban kelakuan Dedy aniaya anak kandungnya sendiri ini bukan hanya sekali tetapi berkali kali setiap Ia emosi. Bocah berumur kelas 3 SD tersebut kerap menjadi samsak hidup ayahnya sendiri setiap ada permasalahan. Ironisnya penganiayaan dilakukan di emosi rumahnya, Desa Karangsono, Kecamatan Barat.

Hingga terakhir, korban harus dirawat akibat alami luka dalam di kepala dan perut. Korban harus jalani oprasi karena alami penyumbatan darah di kepala dan perut. Tak kuat melihat itu nenek korban Simpen melaporkannya ke polisi.

Tidak sampai 24 jam, setelah meminta keterangan dan pemeriksaan saksi saksi di rumah sakit, Dedy berhasil ditangkap Satreskrim Polres Magetan tanpa perlawanan Senin malam (2/10/2023) saat bersembunyi di rumah orang tuanya Desa Ngujung Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.

Untuk dikeyltahui, pelaku yang juga ayah korban ini sehari hari sebagai penjual es krim dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban alami gegar otak dan pendarahan di perut. Korban dilarikan ke ruang IGD setelah sebelumnya sempat dirujuk di Puskesmas Barat," kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan.

Berdasarkan keterangan pelaku, awalnya Ia menyuruh korban menelpon ibunya di Taiwan. Untuk meminta kiriman uang sebesar Rp300 ribu namun tidak berhasil.

"Ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan," ungkap Ridwan.

Untuk mempertaggungjawabkan perbuatan polisi menjerat tersangka dengan undang undang perlindungan anak, pasal UU 23 tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu dari pengakuan tersangka Dedy Sulistyono, jika meminta uang demi memenuhi kebutuhan sehari hari. Sebab akhir akhir ini ia jarang menerima pesanan es krim.

"Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang hutang. Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap anak saya," pungkasnya. (*/nto).