Praktek Prostitusi Online Main di Kost, Digerebek Polisi

“Saat ini kami terus mengembangkan kasusnya. Terutama kemungkinan jaringan prostitusi lainnya di Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro,

Oct 5, 2023 - 19:05
Praktek Prostitusi Online Main di Kost,  Digerebek Polisi
Polresta Sidoarjo mengamankan RF, yang diduga berpraktek sebagai mucikari prostitusi online di Sidoarjo.

NUSADAILY.COM – SIDOARJO: Kiprah RF (24) warga Tanggulangin yang bergelut di dunia prostitusi akhirnya terhenti di ruang jeruji Polresta Sidoarjo. Dia ditangkap tangan saat memperjualbelikan R (32), perempuan asal Surabaya di kamar kost di Desa Ngampelsari, Kec. Candi, Sidoarjo.

Dalam penggerebekan itu, petugas Satreskrim Polres Sidoarjo, juga mengamakan lelaki hidung belang,--sementara sebagai saksi. Barang bukti ikut di amankan, di ntaranya uang tunai Rp 300 ribu yang disita dari R, dan uang tunai Rp 80 ribu dari RF, tersangka, Juga sebuah seprei warna merah muda dan satu buah HP. “Saat ini kami terus mengembangkan kasusnya. Terutama kemungkinan jaringan prostitusi lainnya di Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada Kamis (5/10/2023)

Ditambahkan, pengungkapan protitusi ini berawal pada hari Senin tanggal 25 September 2023, pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi di sebuah tempat kost di Desa Ngampelsari Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

“Atas informasi tersebut, kemudian Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dan sekira jam 22.30 wib melakukan tangkap tangan di sebuah kamar kost di Desa Ngampelsari Kec. Candi Kab. Sidoarjo. Saat ini pelaku RF terus diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil sementara pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa peristiwa bermula bermula pada hari Senin tanggal 25 September 2023 siang hari pelaku menghubungi R, perempuan asal Surabaya. Dia menyampaikan ada tamu yang ingin berhubungan badan dengan imbalan Rp 300 ribu. Saat itu korban bersedia, kemudian diminta untuk datang jam 21.30 wib. Setibanya di lokasi, diduga pelaku menyerahkan uang sejumlah Rp 300 ribu kepada R,  dan menyuruhnya untuk masuk kedalam kamar yang didalamnya sudah ada tamu seorang laki-laki hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

“Pelaku RF mengakui telah mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan cara mengirimkan foto korban kepada “calon tamu laki-laki” melalui aplikasi Whatsapps untuk dapat melakukan hubungan badan dengan imbalan sebesar Rp 500 ribu,” ujar Kapolres Kusumo.

Dalam kegiatan prostitusi ini pelaku RF mendapat bagian Rp 200 ribu. Lalu dipergunakan untuk membayar kost Rp 50 ribu dan membeli makan. Tersisa Rp 80 ribu, yang selanjutnya diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kusumo menambahkan pelaku mengaku baru kali ini menawarkan korban kepada tamu laki – laki untuk melakukan hubungan badan. Atas perbuatannya RF disangkakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (*/dil)