Bawa 3000 Butir Pil Koplo, Pengamen Tulungagung Dibekuk Satreskoba Magetan
NUSADAILY.COM - MAGETAN - Satreskoba Polres Magetan menangkap seorang pria asal Tulungagung dari sebuah warung angkringan di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan Jawa Timur akibat kedapatan edarkan pil koplo atau doubel L pada Selasa (30/01/2024) malam.
Tersangka diketahui bernama Khoirul Anam (35) yang berprofesi sebagai pengamen warga Gondang Kabupaten Tulungagung.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita 3.000 butir pil koplo merek doubel L yang dikemas dalam tiga botol plastik warna putih dan uang hasil penjualan senilai Rp850 ribu," kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Senin (05/02/2024).
Menurutnya penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlaranh di wilayah Maospati.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka yang tengah bertransaksi di warung angkringan. Dari tangganya ditemukan 3000 pil doubel L," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya. (nto).