Prabowo-Gibran Akan Kampanye Akbar di Jawa Tengah, Berencana Lumat Suara Banteng?

"Ya direncanakan di beberapa daerah ya akan kita lakukan. Intinya kita akan merebut hati rakyat di daerah-daerah yang kita merasa belum terlalu bagus. Jawa Tengah termasuk," kata Silfester usai deklarasi relawan Barisan Persatuan Indonesia di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Jan 17, 2024 - 08:04
Prabowo-Gibran Akan Kampanye Akbar di Jawa Tengah, Berencana Lumat Suara Banteng?

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina mengatakan pihaknya sudah merencanakan akan menggelar kampanye akbar di wilayah Jawa Tengah.

Seperti diketahui, Jawa Tengah selama ini dikenal sebagai Kandang Banteng.

Kandang Banteng merujuk pada perolehan suara PDIP yang selalu unggul di Jateng.

Pada Pilpres 2024, Jokowi-Ma'ruf yang diusung PDIP, NasDem dan sejumlah partai lain memperoleh suara sekitar 75 persen di Jateng.

"Ya direncanakan di beberapa daerah ya akan kita lakukan. Intinya kita akan merebut hati rakyat di daerah-daerah yang kita merasa belum terlalu bagus. Jawa Tengah termasuk," kata Silfester usai deklarasi relawan Barisan Persatuan Indonesia di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua TKN Afriansyah Noor mengatakan salah satu strategi pihaknya dalam kampanye akbar nanti adalah akan membagi kekuatan masing-masing parpol pengusung.

"Di TKN ini kan ada sembilan parpol, tentunya kami akan membagi zona mana yang kita kuat, misalkan PBB kuat di mana, Golkar di mana, Demokrat di mana. Kita bagi-bagi tugas sehingga tidak terpecah atau tertumpuk di satu tempat," katanya.

Ia menjelaskan salah satu lokasi pasti lainnya untuk menggelar kampanye akbar adalah di Jakarta.

"Seperti kemarin dulu, kami pun akan menyiapkan kampanye akbar mungkin serentak di beberapa titik termasuk di Jakarta," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 pada 21 Januari hingga 10 Februari.

Rapat umum merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu mengatur rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai.(han)