Beri Keterangan Berbelit, Jaksa Minta ART Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir sebagai tersangka baru di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) lantaran memberikan keterangan yang berbelit di persidangan.

Nov 4, 2022 - 21:02
Beri Keterangan Berbelit, Jaksa Minta ART Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
Jaksa meminta agar asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kodir ditetapkan sebagai tersangka baru karena memberikan keterangan palsu dan berbelit.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Jaksa meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir sebagai tersangka baru di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) lantaran memberikan keterangan yang berbelit di persidangan.

Hal itu disampaikan jaksa saat pemeriksaan saksi Kodir untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata Jaksa.

BACA JUGA : Ibu Yosua Heran Kuat Ma'ruf Baru Minta Maaf Sekarang Usai...

Keterangan Berbelit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan yang disampaikan Kodir berbeda dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan Kodir mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Namun, di dalam BAP sebelumnya, Kodir menyatakan bahwa yang diperintah Sambo adalah sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton.

"Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Gerdy Sambo melalui supirnya. Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" kata jaksa.

"Seingat saya bertiga, Pak," jawab Kodir.

BACA JUGA : Sidang Lanjutan Kasus Sambo Digelar Lagi Hari Ini, Eks...

Jaksa mengatakan bahwa perintah Sambo kepada Yogi bukan menghubungi Ridwan melainkan untuk mencari ambulans usai Brigadir J tewas.

Mendengar pernyataan itu, Kodir tetap bersikeras bahwa dirinyalah yang diperintah oleh Sambo untuk menghubungi Ridwan.

"Daryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu ngomongnya?" tanya Jaksa.

"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.

"Kenapa enggak saudara jelaskan di BAP seperti itu. Ambulans, Kapolres dan Polres Jaksel tiba, saudara menghubungi supir Kasatreskrim, nah ini yang enggak nyambung, belum nyambung. Saudara baca kan, disumpah kan?" kata Jaksa.

Jaksa lalu meminta kepada Hakim Ketua Ahmad Suhel untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, hakim masih ingin mencecar Kodir terlebih dahulu.

"Ditanyakan dulu mana yang benar keterangannya si Yogi atau saudara yang disuruh menghubungi Kasatreskrim saudara atau Yogi," kata hakim ketua Ahmad Suhel.

Dalam sidang kali ini, duduk sebagai terdakwa antara lain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Mereka didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir didatangkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan.(lal)