Polri Akan Menjemput Paksa Dito Mahendra dalam Kasus Senpi Ilegal

Ia menyebut dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro, enam senjata yang disebut berizin tersebut tidak benar.

Apr 7, 2023 - 16:56
Polri Akan Menjemput Paksa Dito Mahendra dalam Kasus Senpi Ilegal
Dito Mahendra akan dijemput paksa polisi karena sudah 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera menjemput paksa Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sebab, Dito sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa surat perintah untuk membawa (Dito)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (6/4).

Lebih lanjut, Djuhandani menegaskan surat kepemilikan senjata yang diserahkan Dito melalui pengacara Abu Said Pelu juga tidak terkonfirmasi.

Ia menyebut dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro, enam senjata yang disebut berizin tersebut tidak benar.

BACA JUGA : Bareskrim Panggil Dito Mahendra Terkait Kepemilikan 15...

"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," jelasnya.

Dito Mahendra mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Permohonan tersebut diajukan Dito melalui kuasa hukumnya, Abu Said Pelu pada Kamis sore. Abu datang sendiri mewakili kliennya yang disebut berhalangan hadir karena sedang di luar kota.

Kendati demikian, Abu mengaku belum menentukan kapan Dito bersedia untuk dimintai keterangan. Dirinya juga tidak mengetahui persis keberadaan Dito saat ini.

"Nanti kita tentukan bersama-sama waktu yang pas untuk itu karena tadi penyampaian penundaan itu masih lisan. Nanti kita akan membuat secara tertulis dengan waktu yang pas," kata Abu.

BACA JUGA : Polri Dalami Penemuan 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra,...

"Acara keluarga di luar kota. (Kotanya) saya enggak tahu," sambungnya.

Dalam perkara ini, Dito merupakan terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.(lal)