Bareskrim Panggil Dito Mahendra Terkait Kepemilikan 15 Senpi Ilegal

Djuhandi mengatakan pemilik senpi ilegal itu belum diketahui lantaran Dito belum pernah hadir untuk dimintai keterangan.

Apr 6, 2023 - 16:57
Bareskrim Panggil Dito Mahendra Terkait Kepemilikan 15 Senpi Ilegal
Dito Mahendra/ istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Bareskrim Polri akan panggil Dito Mahendra untuk dimintai keterangan pada hari ini terkait temuan senjata api (senpi) ilegal di rumahnya.

"Panggilan besok (Kamis, 6 April 2023)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandi Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Djuhandi mengatakan pemilik senpi ilegal itu belum diketahui lantaran Dito belum pernah hadir untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA : Polri Dalami Penemuan 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra,...

"Sementara belum diketahui (pemilik senpi ilegal) karena Dito belum kami periksa," ujarnya.

Djuhandi menuturkan pihaknya mengusut temuan senpi itu berawal dari penggeledahan KPK di rumah Dito. KPK menemukan senpi yang kemudian kasusnya diserahkan kepada Polri.

"Kira-kira begitu, hasil tangkapan KPK diserahkan kepada Polri dan setelah dicek intel ada senjata tidak mempunyai surat, selanjutnya disidik oleh Tipidum," imbuhnya, dilansir dari detik.com

Polisi mendapat permintaan dari pihak Dito Mahendra untuk mengundurkan jadwal pemeriksaan terkait kepemilikan 15 senjata api (senpi) ilegal. Djuhandhani menyebutkan Dito tetap dipanggil pada Kamis besok.

Dito diketahui mangkir dalam pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu. Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4).

Polisi mengimbau Dito untuk memenuhi panggilan penyidik. Jika kembali mangkir, Dito bakal dijemput paksa.

"Dalam proses penyidikan ini, kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Selasa (4/4).

Kasus Senpi Ilegal Naik Penyidikan

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus temuan senjata api ilegal di kediaman Dito Mahendra saat digeledah KPK ke penyidikan. Kasus tersebut naik ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin (3/4).

Djuhandani mengatakan Dito pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi saat penyelidikan, namun tidak hadir. Dia belum menjelaskan kapan pihaknya memanggil Dito lagi untuk diperiksa pada proses penyidikan.

"Kan kemarin masih lidik dan diundang klarifikasi," tuturnya.

"Ya kita lihat lanjut ya, sementara kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab. Yang jelas Jumat kemarin perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya. (ros)