Polisi Menunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.

Mar 9, 2023 - 17:22
Polisi Menunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David
Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. (Arsip Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rencananya rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut akan digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro pada hari ini, Kamis (9/3).

BACA JUGA : Heboh, PPATK Temukan 40 Rekening Rafael Alun Dan Keluarga,...

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.

Hengki mengaku bakal menyampaikan lebih lanjut pelaksanaan rekonstruksi setelah semua saksi terkonfirmasi bisa hadir.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ujarnya.

BACA JUGA : PPATK Blokir Rekening Keluarga Rafael Alun Ayah Tersangka...

David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari 2023.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG pun telah ditahan sejak semalam.(lal)