PPATK Blokir Rekening Keluarga Rafael Alun Ayah Tersangka Mario Dendy Penganiaya David
Dikatakan, pemblokiran itu dilakukan karen adanya dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rafael. Setelah kepala Bagian Umum DPJ Jakarta Selatan itu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
NUSADAILY. COM - JAKARTA - Kasus kejanggalan harta kekayaan milik. Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dendy, Rafael Alun Tisambkdo ( RAT) terus berlanjut. Kabar terbaru Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPTAK) telah melakukan pemblokiran rekening pejabat Ditjen Pajak ( DJP) Wilayah Jakarta Selatan II itu.
Bukan hanya rekening Rafael, PPATK juga memblokir rekening istri dan anaknya. Hal tersebut disampaikan oleh kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat di konfirmasi wartawan terkait kebenaran pemblokiran rekening milik keluarga Rafael.
"Iya rekening keluarga Rafael dan semua orang yang terkait ada puluhan rekening yang sudah kami blokir," kata Ivan Selasa (7/3/2023).
Dikatakan, pemblokiran itu dilakukan karen adanya dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rafael. Setelah kepala Bagian Umum DPJ Jakarta Selatan itu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Ivan menambahkan , jika sehari sebelumnya pihaknya telah menonaktifkan rekening milik Konsultan pajak Rafael Alun yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Namun Ivan tidak menyebut nama konsultan yang rekeningnya di blokir itu.
"Iya benar ada pemblokiran rekening konsultan pajak Rafael," ucapnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengantongi dua nama konsultan pajak Rafael. Dua mama itu didapat setelah KPK berkoordinasi dengan PPATK.
Ketu Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua nama konsultan tersebut. Ia juga mengaku jika pihaknya bersama PPATK tengah menelusuri asal usul harta kekayaan Rafael.
"Kami sudah rancang startegi bersama, bagaimana caranya, sekali lagi kalau KPK akan membuktikan ada bukti kejahatan korupsi terlebih dahulu,
kemudian baru TPPU nya dibelakang. Jadi saya sampaikan jelas ke PPATK kita akan cari dulu kejahatannya,"ucapnya.
Seperti diketahui, kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat berawal dari perbuatan anaknya Mario Dendy (20) yang menjadi tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor bernama David (17). Sehingga kejadian itu menjadi sorotan publik, terlebih orang tua pelaku merupakan seorang pejabat dirjen Pajak.
Geram atas ulah Mario Dendy, warganet pun ramai ramai mengunggah foto Mario yang selalu memamerkan gaya hidup mewah diakun sosial medianya. Dari situlah terbongkar kekayaan orang tua Mario, yang mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 59 miliar, sehingga diduga ada kejanggalan dalam pelaporan LHKPN. (sir)