Taufik Basari Menuturkan Muncul Wacana Untuk Menunda Pemilu Melalui Berbagai Isu

Artinya isu penundaan pemilu bukan barang baru, tapi sudah ada dan sudah diupayakan dengan berbagai cara. Isu ini semakin kuat dengan adanya putusan PN Jakpus

Mar 9, 2023 - 17:24
Taufik Basari Menuturkan Muncul Wacana Untuk Menunda Pemilu Melalui Berbagai Isu
Foto: MPR

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari menilai salah satu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghentikan proses tahapan pemilu tidak masuk akal. Menanggapi hal tersebut, ia menilai jalan keluarnya adalah KPU mengajukan banding.
"Apa yang harus dilakukan adalah KPU mengajukan banding. Satu-satunya jalan adalah banding. Memori banding KPU harus kuat. KPU jangan masuk angin. Jangan sampai memori banding KPU lemah, yang akhirnya PT memperkuat putusan PN Jakpus. Jangan sampai seperti itu," kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA : Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Diumumkan Secara...

Dalam acara yang mengusung tema 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' tersebut, Taufik menuturkan selama ini sudah muncul wacana untuk menunda Pemilu melalui berbagai isu. Mulai dari isu amandemen, isu soal ekonomi, dan juga soal stabilitas.

"Artinya isu penundaan pemilu bukan barang baru, tapi sudah ada dan sudah diupayakan dengan berbagai cara. Isu ini semakin kuat dengan adanya putusan PN Jakpus," ujarnya.dilansir dari detik.com
Ia melanjutkan permasalahannya terletak pada putusan (petitum kelima) PN Jakpus yang menyatakan menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Ini yang menjadi masalah. Kalau putusannya memulihkan Partai Prima itu tidak jadi soal. Tapi ini putusannya sudah melebar keluar dari konteks perdata yang berakibat pada penundaan pemilu," terangnya.

Taufik menambahkan putusan majelis hakim PN Jakpus itu menimbulkan pertanyaan dan dinilai tidak masuk akal.

"Kok sampai segitunya majelis hakim mengabulkan petitum yang meminta agar proses tahapan pemilu ini dihentikan. Ini tidak masuk akal. Apalagi memerintahkan proses sejak awal, dari mulai perencanaan hingga pelantikan," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI, Habiburokhman juga mengatakan keputusan hukum harus dilawan secara hukum. Menurutnya banyak yang menilai putusan PN Jakpus janggal dan ada yang bermain di balik putusan tersebut.

BACA JUGA : Waduh! Lalin di Sejumlah Tol Arah Jakarta Alami Kepadatan...

"Sikap yang benar adalah berbagai pendapat itu disampaikan ke KPU dan kuasa hukum KPU untuk bahan memori banding. Sehingga memori banding menjadi berkualitas," katanya.
Sikap Partai Gerindra, lanjut Habiburokhman, tetap pada komitmen Pemilu 2024. "Kita mendukung KPU untuk mengajukan banding," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai petitum kelima sudah diluar kewenangan PN Jakpus. Ia juga menyoroti akan keputusan hakim tersebut.

"Saya mengatakan terus terang saja ini keputusan gila, terutama amar kelima yang memerintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Itu keputusan gila," katanya.

Ia pun memberikan dua kemungkinan penilaian kepada hakim yang memutus perkara itu. "Pertama, hakimnya bodoh banget. Kedua, ada intervensi dari pihak lain atau kongkalikong," ujarnya.

Kendati demikian, Refly menilai tidak mungkin jika hakimnya bodoh. Sebab, hakim tersebut senior dengan pangkat IVC dan IV D.

"Rasanya tidak mungkin. Maka yang menganggap ada yang kedua. Tetapi sekali lagi ini analisis. Wah ini hakimnya bodoh banget, tapi tidak mungkin. Pasti ada yang kedua (intervensi)," tuturnya.

"Kalau hakimnya memutus secara profesional, jujur, dan independen, maka dia akan sampai pada kesimpulan, dia tidak berwenang. Anak yang baru belajar hukum pemilu juga paham bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menyidangkan sengketa hasil pemilu," imbuhnya.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono pun mengklarifikasi bahwa gugatan Partai Prima adalah untuk bisa mengikuti Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu. Permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri juga bukan permohonan sengketa pemilu.

"Ini yang sering di salah pahami, sehingga publik sangat reaktif. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena KPU bertindak tidak profesional dalam verifikasi administrasi terhadap partai politik,"jelasnya.
Agus Jabo mengaku pihaknya sudah melalui lembaga yang diatur undang-undang dalam menangani sengketa pemilu, yaitu ke Bawaslu dan PTUN, namun segala upaya itu tidak berhasil.

"Jadi ini bukan proses yang tiba-tiba, tapi proses yang panjang untuk mendapatkan keadilan politik dan sudah melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Kami ingin menegaskan bahwa agenda kami hanya ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024, bukan untuk menunda pemilu," tukasnya.

Sebagai informasi, diskusi ini digelar hasil kerja sasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI. Diskusi ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Habiburokhman Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.(ris)