Polisi Memeriksa Bos Perusahaan di Bekasi yang Mengajak Karyawati Staycation

"Iya benar terlapor sudah diperiksa," kata Kasi Humas Polres Bekasi AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).

May 11, 2023 - 00:07
Polisi Memeriksa Bos Perusahaan di Bekasi yang Mengajak Karyawati Staycation
Foto ilustrasi.(Pixabay)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polisi sudah memeriksa pihak terlapor atas laporan yang dilayangkan oleh AD, karyawati yang diduga menjadi korban ajakan staycation oleh bos perusahaan di Bekasi.

Bos AD yang diduga merupakan pihak terlapor dalam laporan ini awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (11/5) besok. Namun, yang bersangkutan sudah datang pada Selasa (9/5) kemarin dan menjalani pemeriksaan.

"Iya benar terlapor sudah diperiksa," kata Kasi Humas Polres Bekasi AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Hotma menuturkan nantinya penyidik juga berencana meminta keterangan dari saksi ahli terkait laporan ini. Namun, ia belum membeberkan kapan pemeriksaan saksi ahli ini akan dilakukan.

BACA JUGA : Kronologi Ajakan Bos Untuk Staycation dengan Karyawati...

"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa," ucap dia.

Sebelumnya, AD seorang karyawati di perusahaan kosmetik melaporkan atasannya ke Polres Bekasi karena kerap diajak staycation atau menginap bersama dengan alasan memperpanjang kontrak.

AD melaporkan atasannya itu terkait UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan tidak menyenangkan.

AD selaku pelapor sekaligus korban telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (9/5) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, AD setidaknya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik terkait laporan yang dilayangkannya.

BACA JUGA : Manajer di Perusahaan Kasus Pelecehan Seksual Dipanggil...

Usai menjalani pemeriksaan, AD menyampaikan langkah hukum yang ditempuhnya ini bukan untuk panjat sosial (pansos).

"Saya bukan ingin pansos, tapi saya ingin keadilan, saya cuma pengen kerja bener-bener tapi kenapa saya diputus kontrak cuma karena menolak siapa saat itu," kata AD usai diperiksa di Polrestro Bekasi.

Sementara itu, kuasa hukum AD, Wahyu Haryadi menyampaikan dalam pemeriksaan hari ini pihaknya turut menyerahkan barang bukti tambahan untuk memperkuat laporan yang dilayangkan kliennya.

"Barang bukti, sebenarnya bukan barang bukti baru karena pemeriksaan kan baru hari ini. Ada beberapa chat," ucap dia.(lal)