PN Surabaya Gelar Sidang Tragedi Kanjuruhan Secara Online

Selain itu, masih kata Agung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.

Jan 13, 2023 - 18:02
PN Surabaya Gelar Sidang Tragedi Kanjuruhan Secara Online
PN Surabaya Gelar Sidang Tragedi Kanjuruhan Secara Online

NUSADAILY.COM – SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang tragedi Kanjuruhan secara online. Meski demikian, persidangan tersebut bakal mendapat pengamanan yang ketat. Hal itu diungkapkan humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno dan Anak Agung Gede Agung Pranata. Sidang dimulai Senin 16 januari 2023, pukul 10.00 WIB.

Agung mengatakan, sidang digelar terbuka untuk umum. Namun, awak media dilarang melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung. Dengan alasan kewenangan majelis hakim dan mencegah dampak psikologis masyarakat. “Dilarang live, itu menjadi kewenangan majelis hakim,” kata hakim Agung, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA : Polisi Akan Lakukan Sweeping untuk Cegah Aremania ke Sidang...

Selain itu, masih kata Agung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.

Sebelumnya, lima tersangka sudah diserahkan penyidik polda jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenl tahap dua. Mereka adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selanjutnya, WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

“Barang Bukti yang diserahkan di antaranya terdiri dari surat-surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022) lalu.

BACA JUGA : Pengamat Sebut Sosok Seperti Ini yang Berpeluang Jadi Sekda...

Setalah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. “Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara Tragedi Kanjuruhan ini berjumlah 17 orang. Mereka adalah gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya.(ris)