Polisi Akan Lakukan Sweeping untuk Cegah Aremania ke Sidang Tragedi Kanjuruhan di Surabaya
Polisi melarang Aremania serta kelompok suporter manapun untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
NUSADAILY.COM - SURABAYA - Sejumlah polres di Jawa Timur berkoordinasi untuk patroli menyapu akses (sweeping) demi mencegah Aremania ke PN Surabaya tempat disidangkannya kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
Polisi melarang Aremania serta kelompok suporter manapun untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres di Malang Raya, Sidoarjo dan sekitarnya untuk melakukan sweeping saat sidang Tragedi Kanjuruhan digelar di PN Surabaya.
"Langkah yang kami lakukan tadi Polres di Malang Raya, Sidoarjo dan Perak jadi imbauannya melakukan patroli terhadap aksi sweeping baik Aremania dan Bonek," kata Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, Rabu (11/1).
BACA JUGA : Bonek Tegas Menolak Kedatangan Aremania saat Sidang Tragedi...
Tak hanya sweeping, polisi juga akan melakukan patroli siber untuk melacak pergerakan Aremania, yang berencana datang ke Surabaya.
Toni menegaskan sweeping dan patroli siber terkait sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya itu hanya demi keselamatan dan ketertiban umum.
"Kami lakukan patroli siber dan patroli konvensional, rekan-rekan Aremania untuk melaksanakan pendekatan untuk tidak hadir, karena untuk keselamatan bersama," ujarnya.
Polrestabes Surabaya juga tidak akan mengeluarkan izin bagi Aremania, Bonek atau kelompok suporter lainnya yang hendak melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya.
"Sudahlah tidak usah unjuk rasa, percayakan hukum yang berlaku pelaksanaan juga transparan. Media juga liputan langsung," katanya.
Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan akan digelar di PN Surabaya pada pekan depan, Senin (16/1). Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, PN Surabaya akan menyidangkan lima orang.
BACA JUGA : 5 Fraksi di DPRD Kota Malang Suarakan Pansus Tragedi Kanjuruhan...
Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam tragedi yang menewaskan setidaknya 135 orang tersebut, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB.
Itu terjadi karena berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap. Hadian juga dibebaskan dari tahanan Polda Jatim karena telah melewati batas masa penahan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.(lal)