Pertama Sejak 10 Tahun, Irak Kembali Gelar Pemilihan Kepala Daerah

Warga Irak pada hari Senin, 18 Desember 2023, beramai-ramai mendatangi tempat pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum dewan provinsi setelah sudah tidak lagi digelar selama sepuluh tahun. Terakhir kalinya pilkada digelar di Irak adalah pada tahun 2013.

Dec 19, 2023 - 06:36
Pertama Sejak 10 Tahun, Irak Kembali Gelar Pemilihan Kepala Daerah

NUSADAILY.COM – BAGHDAD - Warga Irak pada hari Senin, 18 Desember 2023, beramai-ramai mendatangi tempat pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum dewan provinsi setelah sudah tidak lagi digelar selama sepuluh tahun. Terakhir kalinya pilkada digelar di Irak adalah pada tahun 2013.

 

Dilansir dari medcom.id, Perdana Menteri Irak Mohammed Shia al-Sudani juga memberikan suaranya dan mengamati proses pemilu di tempat pemungutan suara di Sekolah Watan di Baghdad.

 

"Pemilihan kepala daerah adalah hak konstitusional yang penting. Dewan gubernur adalah pilar eksekutif penting di negara bagian ini," ungkap pernyataan kantor media perdana menteri Irak, seperti dikutip dari Anadolu Agency.

 

Al-Sudani menyerukan "partisipasi aktif dalam pemilu" dan memuji upaya badan keamanan dan Komisi Tinggi Independen Pemilihan Umum, yang disebut telah melakukan "upaya luar biasa untuk menyelesaikan semua persyaratan proses pemilu."

 

Ammar al-Hakim, ketua dari gerakan Wisdom Movement, juga memberikan suaranya dan memuji peran Komisi Pemilihan Umum Irak dalam memenuhi persyaratan proses pemilu.

 

Berbicara kepada awak media setelah memberikan suaranya, al-Hakim berkata: "Kami mendorong warga untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam pemilu."

 

Sabtu lalu, pemungutan suara khusus diadakan untuk pasukan keamanan dan para pengungsi di Irak. Berdasarkan data Komisi Tinggi Pemilihan Umum Independen, tingkat partisipasi dalam pemungutan suara khusus melebihi 67 persen.

 

Dewan gubernur di Irak berfungsi sebagai otoritas legislatif dan pengawas di setiap provinsi.

 

Dewan-dewan terpilih ini mempunyai hak mengeluarkan undang-undang lokal, yang memungkinkan mereka mengelola urusan sendiri sesuai prinsip desentralisasi administratif, tanpa bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang federal yang berada di bawah yurisdiksi eksklusif. Masa jabatan pemilihan dewan gubernur adalah empat tahun.

 

"Hasil pemungutan suara umum dan khusus akan diumumkan secara bersamaan dalam waktu 24 jam setelah pemungutan suara berakhir, sejalan dengan amandemen undang-undang pemilihan dewan gubernur tahun 2023," tutur Jumana Al-Ghalai, juru bicara Komisi Pemilihan Umum Irak.(*)