Kegiatan Kampanye Wajib Kantongi STTPK

Setiap pelaksanaan kampanye pemilu wajib mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK). Namun, masih ditemukan peserta pemilu yang tak mengurus STTPK saat menggelar kampanye.

Dec 19, 2023 - 06:38
Kegiatan Kampanye Wajib Kantongi STTPK
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid.

NUSADAILY.COM–KOTA BATU– Setiap pelaksanaan kampanye pemilu wajib mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK). Namun, masih ditemukan peserta pemilu yang tak mengurus STTPK saat menggelar kampanye.

 

Bawaslu Kota Batu tak segan membubarkan kegiatan kampanye jika ada peserta pemilu yang tak memiliki STTPK. Karena hal itu menjadi syarat dalam mennggelar kampanye, baik pertemuan terbatas maupun terbuka.

 

"STTPK wajib diurus oleh para pelaksana kampanye. Termasuk petugas kampanye maupun parpol peserta pemilu. Sehingga dengan diterbitkannya STTPK akan menjadi semacam inventarisasi dan identifikasi kegiatan kampanye," tutur Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid.

 

Sehingga nantinya, Bawaslu, KPU dan Satintelkam Polres Batu bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan. Untuk dapat meminimalisir potensi konflik yang ada, maupun pemenuhan aturan.

 

"Untuk memudahkan pendaftaran, kami bersama jajaran Intelkam Polres Batu dan KPU Kota Batu sudah punya help desk. Sebagai tempat komunikasi bersama. Sehingga setelah pendaftaran STTPK bisa diterbitkan sesegera mungkin," paparnya.

 

Dia menambahkan, ketika telah terdaftar sebagai pelaksana kampanye, melalui STTPK tersebut, Bawaslu akan menerbitkan surat himbauan. Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

 

Bawaslu Kota Batu mencatat, dalam dua minggu masa kampanye ada empat kegiatan kampanye yang telah mengurus dan terbit STTPK nya. Bawaslu khawatir, apabila tidak ada STTPK kemudian tidak ada pengawasan, bisa menyebabkan terjadinya konflik.

 

"Dikhawatirkan larangan-larangan kampanye diterabas saja. Kemudian melakukan pelanggaran kampanye yang berkaitan dengan pelanggaran pidana Pemilu. Hal ini menjadi kekhawatiran kami," tuturnya.

 

Untuk meminimalisir hal tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh peserta Pemilu. Baik caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI maupun calon perseorangan anggota DPD untuk mengurus STTPK.

 

"Kami berikan kemudahan, silahkan WA ke kami. Baik Bawaslu, KPU dan Polres Batu sudah menyatu dalam help desk. Jangan sampai takut untuk mendaftarkan kegiatan kampanyenya," imbuh Yogi.

 

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, jika peraturan kampanye saat ini juga sudah cukup longgar. Contohnya seperti kampanye dengan menggelar jalan sehat maupun bakti sosial sudah diperbolehkan.

 

"Aturan kampanye sudah cukup luas dan tidak terlalu mengikat. Maka kami lakukan identifikasi pengawasan dengan STTPK," ujarnya.

 

Sementara itu, ditemukan satu pelanggaran yang pernah terjadi. Pihaknya langsung melakukan pemanggilan kepada pihak terkait. Diberikan teguran untuk segera melakukan pengurusan STTPK.

 

"Kami panggil yang bersangkutan. Kami minta untuk mengurus STTPK. Kalau tidak, calegnya jangan menggelar acara kampanye," pungkasnya.(*)