Pergoki Istri Dibonceng Pria Lain, Suami dan Ipar Keroyok Teman Pria Sang Istri

Jul 13, 2023 - 15:28
Pergoki Istri Dibonceng Pria Lain, Suami dan Ipar Keroyok Teman Pria Sang Istri

NUSADAILY.COM-SIDOARJO- Bermula dari rasa cemburu ASR (37) karena mengetahui istrinya keluar rumah di bonceng S (37). Sang suami dan ipar AZM (21) serta PA (29) keroyok korban dengan sebilah sabit.

Kejadian tersebut bermula pada hari Jumaat (30/6) sekira jam 12.20 Wib korban Sdr. S ditelpon oleh Sdri. N (istri pelaku Sdr. A. S. R.) disuruh mengantar mencarikan sepeda montor gadai di daerah Ds. Tenggulunan Kec. Candi Sidoarjo. Jam 13.20 Wib korban sampai dirumah Sdri. N, kemudian mereka berdua pergi menggunakan sepeda montor Honda Beat milik korban, namun sesampai di tujuan ternyata tidak ada sepeda motor gadai, kemudian korban mengantarkan Sdri. N kembali pulang ke rumahanya.

Sore pukul 15:30 sampai di rumah, korban Sdr. S langsung mendapat amukan cemburu dari si pelaku, yang tidak lain adalah suami Sdri. N, tepat di halaman rumah.

"Apa sampean ada hubungan dengan istriku kok keluar lama?” dan dijawab “Enggak Mas!!”.

Emosi dan mengejar korban yang berlari ke halaman rumah. Korban diPhajar menggunakan sebilah sabit, melihat kakak iparnya sedang adu jotos dengan korban, adik-adik ipar (PA & AZM) reflek membantu kakak iparnya itu, korban dikeroyok dan dipukul menggunakan beberapa benda berat, kursi kayu, dan batu paving, 

hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

Kombes Pol Jusumo wahyu bintoro mengatakan pelaku sudah diamankan. "Jumat tanggal (30/06) SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan peristiwa pengeroyokan terhadap korban Sdr. S yang terjadi di Desa Jemirahan Kec. Jabon Kab. Sidoarjo," ungkapnya.

"Motifnya karena cemburu buta, sebenarnya ini salah paham, istrinya mau cari motor gadai dan minta ditemani korban, korban sekarang sedang ada dalam pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Pusdik Shabara porong," tambahnya.

Korban menderita luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, dan ibu jari dalam kanan, luka lecet pada kelopak bawah mata kanan, pelipis kiri, telapak tangan kanan, ibu jari dalam kanan, punggung bagian tengah, punggung atas bagian kanan, punggung bawah bagian kanan, luka memar pada bahu kanan atas dan bahu kiri atas.

Pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman : 9 (sembilan) tahun.(bta)