Jukir Tak Beri Karcis, Target Retribusi Parkir Meleset

Retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Batu ditarget Rp9 miliar pada tahun 2023. Hingga pertengahan Juli masih terealisasi Rp650 juta yang dihimpun dari 123 titik parkir. Timpangnya perolehan retribusi parkir menjadi persoalan yang selalu terulang setiap tahunnya.

Jul 13, 2023 - 15:21
Jukir Tak Beri Karcis, Target Retribusi Parkir Meleset
Tim Saber Pungli Kota Batu menegur jukir nakal lantaran tidak memberikan karcis parkir.

NUSADAILY.COM-KOTA BATU– Retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Batu ditarget Rp 9 miliar pada tahun 2023. Hingga pertengahan Juli masih terealisasi Rp650 juta yang dihimpun dari 123 titik parkir. Timpangnya perolehan retribusi parkir menjadi persoalan yang selalu terulang setiap tahunnya.

Ditengarai penyebab melencengnya target retribusi parkir karena para jukir tidak memberikan karcis. Sehingga memicu terjadinya kebocoran PAD. Karena itu Tim Sabers Pungli Kota Batu melakukan razia di 10 titik parkir yang berada di sejumlah ruas jalan protokol Kota Batu (Rabu, 12/7). Antara lain, Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Agus Salim, pasar relokasi Jalan Sultan Agung.

Tim Saber Pungli ini terdiri dari sejumlah OPD Pemkot Batu bekerja sama dengan Polres Batu dan Kejari Batu. Hasilnya, masih banyak ditemukan jukir yang tidak memberikan karcis. Dari 10 titik parkir yang dirazia, 8 titik parkir diantaranya tidak memberikan karcis.

Amburadulnya tata kelola parkir ini menjadi catatan Inspektorat Kota Batu. Sehingga merekomendasikan Dishub Batu untuk bergerak melakukan pengawasan kepada jukir. Lantaran, jukir yang tidak memberikan karcis sama halnya dengan melakukan praktik parkir liar yang masuk kategori pungli.

"Sama saja uang dari pengguna jasa masuk ke kantong jukir sendiri kalau karcis tidak diberikan. Sehingga perlu upaya antisipasi kebocoran agar perolehan PAD optimal," tutur Irban Inspektorat Kota Batu, Iwan Sufriyanto.

Seperti jukir di salah satu titik parkir di Jalan Panglima Sudirman yang diketahui tidak memberikan karcis. Petugas langsung meminta jukir tersebut untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai. Begitu juga di sekitar Alun-Alun Kota Batu. Jukir di area tersebut baru mengeluarkan karcis lantaran merasa dipantau oleh Tim Saber Pungli. 

"Saat ini sifatnya masih pembinaan dari Dishub Batu. Tapi kalau masih diulangi maka tidak menutup kemungkinan akan dikenakan hukuman pidana oleh APH," lanjut dia.

Selain itu, Iwan mengungkapkan adanya kejanggalan di titik parkir yang berada di pasar relokasi Jalan Sultan Agung. Lantaran petugas menemukan bandel karcis yang habis. Ditengarai ada oknum yang menjual lembaran karcis parkir secara eceran.

"Kemungkijan ada orang yang membeli bendel karcis di Dishub Batu. Setelah itu dijual eceran per lembar ke beberapa jukir," pungkasnya.(oer)