Pelanggar Lalin Makin Nekat, Tilang Manual Khusus Diberlakukan!

Polri mengedepankan electronic traffic law enforcement (ETLE) tapi masih terdapat masyarakat yang berani nekat melanggar lalu lintas. Walhasil tilang manual pun kembali digunakan lagi.

Dec 1, 2022 - 08:01
Pelanggar Lalin Makin Nekat, Tilang Manual Khusus Diberlakukan!
Ilustrasi pelanggar lalin (Liputan6.com/Johan Tallo)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polri mengedepankan electronic traffic law enforcement (ETLE) tapi masih terdapat masyarakat yang berani nekat melanggar lalu lintas. Walhasil tilang manual pun kembali digunakan lagi.

Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan pelanggar lalu lintas yang mencopot pelat nomor kendaraan pada Senin, (28/11) lalu. Cara itu digunakan pelanggar untuk menghindari pengawasan ETLE. Namun pemilik kendaraan itu dikenakan sanksi berupa penyitaan dan ditilang secara manual.

BACA JUGA: Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalin Makin Terang-terangan: Tak Pakai Helm-Pelat Palsu Keluyuran


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan transformasi dari tilang manual ke elektronik tidak luput dari kekurangan. Namun ia mengapresiasi perubahan besar dengan penegakan hukum yang adaptif.

"Tapi yang membuat kita salut adalah bagaimana Polri bisa mengatasi permasalahan dengan menjadi adaptif dari segi kebijakan," kata Sahroni dikutip dari detikNews, Rabu (30/11/2022).

Merespon soal pelanggaran dengan mencopot pelat nomor. Dia mengimbau supaya masyarakat tidak mencari celah pelanggaran.

"Jadi mohon masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada dengan tertib. Jangan coba cari-cari celah lagi untuk mengakali peraturan karena walaupun pelanggar gerak cepat alias 'gercep' dalam melanggar, namun polisi bisa lebih 'gercep' lagi," ujar dia.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tilang manual itu hanya dilakukan jika pengendara berpotensi melakukan pidana, salah satunya memalsukan pelat nomor.

"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," kata Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Polisi tidak akan mengetahui ada-tidaknya indikasi pidana yang dilakukan si pengendara yang memalsukan pelat nomor. Sebab, bisa saja pengendara sengaja memasang pelat palsu untuk melakukan kejahatan lain.

BACA JUGA: Pelanggar Lalin yang Berpotensi Pidana Bakal Ditilang Manual


"Karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan. Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan untuk bisa beroperasional di jalan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor seperti itu. Nantinya kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.

"Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ucapnya.(eky)