Pelanggar Lalin yang Berpotensi Pidana Bakal Ditilang Manual

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan memaksimalkan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) pelanggar lalu lintas. Tilang manual hanya akan dilakukan apabila pelanggar lalu lintas berpotensi melakukan pidana hingga kecelakaan fatalitas.

Nov 29, 2022 - 06:00
Pelanggar Lalin yang Berpotensi Pidana Bakal Ditilang Manual
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan memaksimalkan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) pelanggar lalu lintas. Tilang manual hanya akan dilakukan apabila pelanggar lalu lintas berpotensi melakukan pidana hingga kecelakaan fatalitas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mencontohkan pengendara yang melepas atau memalsukan pelat nomor kendaraan bisa ditilang manual jika ada potensi melakukan pidana.

BACA JUGA: Tak Ada Tilang Manual, Pemotor Kini Berani Lewat Bundaran HI Tak Pakai Helm


"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," kata Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Jika ketika dilakukan pemeriksaan ternyata ada indikasi pidana yang dilakukan oleh si pemalsu pelat nomor, Polisi Lalu Lintas akan memberikan tilang secara manual.

"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan. Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," sambungnya.

Latif mengatakan fenomena pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini marak terjadi ketika tilang manual dihapus. Tak hanya motor, pihaknya mencatat pemalsuan pelat nomor juga banyak dilakukan pengemudi mobil.

"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai," katanya.

Pihaknya akan memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor seperti itu. Nantinya kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.

"Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ucapnya.

BACA JUGA: Pemotor di Bundaran HI Tak Gunakan Helm Saat Berkendara, Ini Kata Polisi


Surat tilang sebelumnya telah ditarik untuk tidak digunakan. Namun, mengingat fenomena yang terjadi saat ini, menurutnya, penegakan hukum secara manual harus tetap dilakukan.

"Karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan. Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan untuk bisa beroperasional di jalan," pungkasnya.(eky)