Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun di Sapeken Diamankan Polres Sumenep

Aug 5, 2023 - 20:39
Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun di Sapeken Diamankan Polres Sumenep
NUSADAILY.COM - SUMENEP - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep berhasil diamankan Polres Sumenep, Sabtu (05/7)
Pelaku berinisial NY (37) warga Dusun Sapangkur Besar, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Pria cabul berprofesi nelayan ini berhasil diamankan pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntun, Kecamatan Sapeken.
Humas Kapolres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan kronologi kejadian pencabulan terhadap Bunga (12) dilaporkan hilang oleh pihak keluarga dan diketahui kabur dibawa oleh terlapor NY.
"Sehingga pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga melakukan pencarian," ujar AKP Widiarti .
Kemudian, lanjut Widi, pada hari Jumat 04 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan.
"Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan," terang dia.
Dari hasil Interogasi petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih di bawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82  UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI  No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nam/wan)