Penetapan DPT Oleh KPU Kabupaten Magetan Diprotes Bawaslu

Jun 21, 2023 - 01:52
Penetapan DPT Oleh KPU Kabupaten Magetan Diprotes Bawaslu
Foto : Komisioner Bawaslu Magetan, Abdul Aziz Nuril Huda

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Magetan diprotes oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya mereka tidak bisa maksimal dalam mengawasi data pemilih. Aplikasi Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) milik KPU RI yang memuat data pemilih.


Hal tersebut dijelaskan oleh Komisioner Bawaslu Magetan, Abdul Aziz Nuril Huda, bahwa Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan daftar pemilih secaran maksimal karena tidak bisa mengakses aplikasi sidalih atau sistem informasi data pemilih.

"Alasan kita protes karena aplikasi sidalih tidak bisa kami akses, sehingga kami tidak bisa memastikan saran perbaikan daftar pemilih yang diajukan sebelumnya telah dilaksanakan apa belum," kata Azis kepada nusadaily.com, Selasa (20/06/2023).

Bawaslu daerah menurut Azis meski telah dikasih paspot untuk akses Sidalih tetapi tidak bisa membuka. Lalu untuk apa pas yang dikasih tetapi tidak bisa masuk dan memeriska DPT.

Sementara itu Nur Salam, Komisioner KPU Magetan menyarankan Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Bawaslu RI.


Meskipun ada protes, KPU Magetan tetap mengesahkan DPT Kabupaten Magetan pemilu 2024 sebanyak 538.887 pemilih. Jumlah tersebut menyusut bila dibandingkan dengan daftar pemilih hasil perubahan atau DPS HP yang mencapai angka 539.555 pemilih. (nto).