NUSADAILY.COM – BATAM – Pemerintah menargetkan penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sejumlah daerah mampu serap investasi senilai Rp725,42 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 672.173 orang pada 2025.
“Diharapkan pada 2025 nilai investasi meningkat menjadi Rp725,42 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 672.173 orang,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
- Pertamina Bangun 13 Lokasi SPBU Baru, Khususnya di Maluku Utara
- Anggota DPR: Penyesuaian Tarif Tol Harus Melihat Pertumbuhan Ekonomi
- Geliat Ekonomi Bali Zoo di Tengah Pandemi COVID-19
Ia mencatat, nilai investasi yang tercatat di KEK pada 2020 sebesar Rp69,87 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.226 orang.
Saat ini tercatat ada 15 KEK di Indonesia, yang terdiri dari 11 KEK yang sudah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan.
Untuk mencapai peningkatan nilai investasi dan penyerapan tenaga kerja di 2025. Maka pemerintah mengarahkan pengembangan KEK pada peningkatan ekspor dan substitusi impor.
Percepatan industri 4.0, pengembangan wilayah yang belum berkembang, percepatan pengembangan sektor jasa/tersier dan perbaikan neraca perdagangan.
Kini, pemerintah tengah menyusun RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan RPP Kawasan Ekonomi Khusus.
Ia melanjutkan, RPP KEK diharapkan memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan.
Kemudahan yang diberikan, antara lain perizinan berusaha dan perizinan lainnya dilaksanakan oleh administrator berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Kemudian administrator dapat melaksanakan pelayanan mandiri kepabeanan dan tidak diperlukan lagi Izin Usaha Kawasan Industri bagi Kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KEK.
- Melihat Luluh Lantaknya Perekonomian Sulteng Tahun 2020 dan Tantangan 2021
- Desa Mojorejo Siapkan Kawasan Ekonomi Terpadu, Wujudkan Program Desa Wisata
Pada KEK, pemerintah juga mengatur insentif dan kemudahan. Antara lain pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional. Serta pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Lalu, bagi KEK nonindustri dapat melakukan impor barang konsumsi, serta pemerintah daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. (han)