Pesta Miras di Hari Lebaran, Pemuda di Bali Nginap di Sel Polisi

"Petugas juga meminta mereka untuk membuang sisa miras dan dengan menghadirkan tokoh lingkungan ke Polsek Kuta Selatan dilakukan mediasi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut," imbuhnya.

Apr 11, 2024 - 18:41
Pesta Miras di Hari Lebaran, Pemuda di Bali Nginap di Sel Polisi
Ilustrasi Miras

NUSADAILY.COM – DENPASAR – Seorang warga di Jimbaran, Bali, merayakan Idulfitri dengan pesta minuman keras (miras).

Tak lama berselang lantaran memicu keributan, polisi melakukan penangkapan.

Peristiwa ini terjadi di sebuah bedeng di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Bali, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/4) sore.

"Berdasarkan informasi dari warga kepada petugas dari Polsek Kuta Selatan, keributan tersebut berawal dari sekitar pukul 17.00 WITA," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (11/4).

Mulanya, Supardi Haryanto (43), yang merupakan buruh proyek, mengajak temannya bernama Yuda untuk merayakan lebaran atau Hari Raya Idul Fitri di lokasi kejadian.

Mereka kemudian membeli dan minum miras bersama dan juga mengundang Yose Nuna (33), seorang pengawas bangunan, dan Alex Ragil Kristian (21) yang merupakan menantu Supardi.

Di tengah kondisi mabuk, para peserta saling beradu kata-kata keras.

Seorang warga bernama Abbas (52) yang merupakan tetangga di sekitar kejadian melihat keributan tersebut dan mengira terjadi perkelahian antara Supardi dan Yose Nuna. 

Abbas mencoba melerai dan menegur Yose, namun Yose yang mabuk menanggapinya dengan emosi.

"Keributan hampir terjadi, tetapi berhasil dilerai oleh istri Supardi. Abbas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada tuan rumah dan menghubungi kepolisian Polsek Kuta Selatan," jelasnya.

Mendapat laporan tersebut, kepolisian Polsek Kuta Selatan bersama tim Satpol PP Kecamatan, tokoh masyarakat setempat, dan beberapa warga Jimbaran mendatangi lokasi kejadian.

Petugas mengamankan beberapa orang yang terlibat keributan selanjutnya dilakukan mediasi antarwarga yang bersitegang tersebut.

"Petugas juga meminta mereka untuk membuang sisa miras dan dengan menghadirkan tokoh lingkungan ke Polsek Kuta Selatan dilakukan mediasi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut," imbuhnya.

Setelah dilakukan klarifikasi dan interogasi, ketiga pelaku yang diamankan yaitu Supardi, Yose Nuna dan Alex, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yaitu membuat keributan sehingga mengganggu ketertiban lingkungan.

Selain itu, mereka membuat pernyataan bersedia ditangkap satu malam di Polsek Kuta Selatan serta mendapatkan sanksi korve atau bersih-bersih lingkungan sekitar sebagai bentuk pembinaan.

"Kasus ini menjadi contoh bagaimana miras dapat memicu keributan dan mengganggu keamanan lingkungan. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengonsumsi miras berlebihan dan menjaga ketenangan lingkungan," ujarnya, mengutip CNNIndonesia.com.(han)