NUSADAILY.COM – TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yakni narkoba hasil tangkapan tahun 2020, Kamis (15/4).
BACA JUGA : Polisi Bersama Tokoh Agama Banyuwangi Musnahkan Ribuan Botol Miras – Nusadaily.com
“Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 63 perkara,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto melalui siaran pers tertulis.
Barang bukti yang dimusnahkan ini, kata dia, telah mempunyai hukum tetap. Dengan rincian, sabu-sabu seberat 740,5097 gram, ganja seberat 167,72 gram, pil ekstasi sebanyak 407 butir, bong sabu, dan handphone.
BACA JUGA : Polda Jatim Ungkap 15 Kasus Narkoba Ponpes, Ratusan Kilo BB Dimusnahkan – Noktahmerah.com
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air panas dan membuangnya ke selokan. Sementara untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan berbagai jenis narkoba ini merupakan wujud keseriusan kejaksaan dalam memerangi peredaran dan pemakaian narkoba, khususnya di wilayah Tanjungpinang,” ujar Bambang.
BACA JUGA : 780.000 Rokok Ilegal dan Narkoba Dimusnahkan Kejari Batang – Beritaloka.com
Selain itu, lanjut dia, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tidak baik kalau disimpan terlalu lama. Apalagi jika ruangan penyimpanan narkoba sudah penuh, bisa mengganggu kesehatan,” tuturnya.Pemusnahan turut dihadiri Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Perwakilan Polres Tanjungpinang, Lurah Tanjungpinang Timur, Kasi Barang Bukti, Kasi Pidana Umum dan Kasi Intelejen Kejari Tanjungpinang.(ros)