NCW Minta Ketua KPK Tarik Surat Pengembalian Deputi Penindakan Ke Korps Bhayangkara

Menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memulangkan Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, sementara Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

Feb 15, 2023 - 23:57
NCW Minta Ketua KPK Tarik Surat Pengembalian Deputi Penindakan Ke Korps Bhayangkara
Logo Nasional Corruption Watch (NCW)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Nasional Corruption Watch (NCW) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara, hal ini karena terindikasi di intervensi dan otoriter.

Ketua Umum Nasional Corupption Watch Hanifa Sutrisna mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini sedang dalam keadaan darurat dalam hal penindakan korupsi. 

Menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memulangkan Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, sementara Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan. 

"Harusnya Kapolri yang meminta, padahal Kapolri tidak pernah meminta promosi kepada mereka, tapi ini sebaliknya Ketua KPK mengembalikan ke Polri dalam rangka promosi, ini sesuatu yang aneh. Apakah Ketua KPK lebih tau di tubuh Polri dibanding Kapolri sendiri," ucap Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna dalam konprensi persnya, di Jakarta, pada Rabu 15 Februari 2023.

Masik kata Hanifa Sutrisna terkait pengembalian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. 

"Jika penarikan ini ada kaitannya dengan penindakan kasus formula E, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan ini menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegak hukum," kata Ketum NCW Hanifa Sutrisna. 

Selain dalam perkara ini Ketum NCW Hanifa Sutrisna juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) untuk menarik kembali surat rekomendasi tersebut. 

"Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem, maka mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik," pungkas Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna. (EQ)