Nasib Gibran Usai Hadir di Rakernas Projo, Begini Kata Hasto

"Jadi enggak ada panggil-panggilan ya, saya luruskan enggak ada panggil panggilan ke Mas Gibran, yang ada adalah kami bincang-bincang," kata Hasto di kantor media TPN Ganjar, Senin (17/10) malam.

Oct 18, 2023 - 01:30
Nasib Gibran Usai Hadir di Rakernas Projo, Begini Kata Hasto

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan PDIP tak mempermasalahkan kehadiran Gibran Rakabuming Raka di acara Rakernas Projo pada Sabtu (14/10) lalu.

Hasto memastikan pihaknya juga tidak akan memanggil Gibran untuk meminta penjelasan terkait kehadirannya dalam acara relawan Jokowi tersebut.

"Jadi enggak ada panggil-panggilan ya, saya luruskan enggak ada panggil panggilan ke Mas Gibran, yang ada adalah kami bincang-bincang," kata Hasto di kantor media TPN Ganjar, Senin (17/10) malam.

Hasto meyakini Gibran memiliki prinsip dan ideologi dalam berpolitik sebagai kader PDIP dengan hadir di acara itu. Apalagi, Presiden Joko Widodo sebagai ayah Gibran juga hadir membuka acara tersebut.

"Kita berpolitik dengan dewasa, berpolitik dengan guideline dari ideologi. Berpolitik dengan prinsip. Selama pikiran dan mata hati sama oke monggo silakan," ujarnya.

Gibran hadir hanya beberapa menit di lokasi acara. Begitu pula dengan Jokowi yang langsung meninggalkan lokasi usai pidato pembukaan. Mereka berdua tak bertemu dalam satu forum.

Selepas acara, Projo menyatakan dukungan ke Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Namun, dukungan digelar di tempat berbeda, yakni di kediaman Prabowo, Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.

Hasto mengakui intensitas politik saat ini sedang tinggi. Menurut dia, ada sejumlah pihak yang gencar menyodorkan tawaran dan lobi-lobi politik secara agresif. Namun, ia menilai situasi itu akan menjadi ujian bagi kader.

Hasto pun meyakini Gibran mampu memegang prinsip dan ideologinya sebagai kader PDIP.

"Dinamika politik kan memang sangat tinggi. Ada yang begitu agresif menawarkan sesuatu, nah ini kan diperlukan kesiapan mental juga, karena berbagai tawaran-tawaran," kata Hasto.

Jika Gibran Cawapres Prabowo

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan Gibran Rakabuming harus keluar dari partainya jika menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Rudy bicara demikian usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu gugatan uji materi yang membuat Gibran berpeluang jadi cawapres.

"Aturan partai kita enggak seperti itu. Nek wis melangkah nggone wong lio yo wis kui anake wong lio no (Kalau sudah melangkah ke tempat orang lain, ya dia jadi anak orang lain)," kata dia di Solo, Senin kemarin (16/10).

Prabowo Subianto adalah ketua umum Partai Gerindra. Sudah mendapat dukungan dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora dan Hanura sebagai bakal calon presiden.

Sementara itu, Gibran adalah kader PDIP. Partainya mengusung tokoh berbeda yakni Ganjar Pranowo.

Oleh karena itu, Gibran dianggap perlu keluar dari PDIP jika nanti menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Rudy tidak mempersoalkan jika Gibran benar-benar menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 nanti. Menurutnya, Gibran kini punya hak setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu gugatan.

"Yo ndak ada persoalan to, wong undang-undang mengatur boleh-boleh aja kok," katanya.

Rudy mengklaim PDIP Solo tetap solid mesti Gibran kian santer didorong menjadi cawapres Prabowo. PDIP fokus memenangkan pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif 2024 mendatang.

"Tugas dari Ketua Umum, PDIP menang dalam Pemilu 2024, Ganjar menang satu putaran," katanya.

Rudy juga menganggap MK mengabulkan gugatan itu tidak berkaitan dengan misi memuluskan Gibran menjadi cawapres.

Dia berpikir positif bahwa MK mengabulkan gugatan didasari pertimbangan objektif.

Selanjutnya, kata Rudy, kader PDIP harus menghormati putusan hukum yang berlaku. Termasuk putusan MK mengenai syarat capres-cawapres.

"Keputusan apapun, yang namanya keputusan hukum, kader PDIP hukumnya wajib menghormati dan menghargai. Tidak perlu ada pemikiran negatif terhadap siapa pun," kata dia.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu gugatan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin kemarin (16/10).

Pasal yang dimaksud mengatur syarat capres-cawapres. MK memutuskan bahwa capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran Rakabuming saat ini baru berusia 36 tahun. Akan tetapi jadi bisa didaftarkan sebagai cawapres karena punya pengalaman sebagai Wali Kota Solo.(han)