Menanti Sikap Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Duga Bakal Terbitkan Perppu

"Lazimnya memang harus direvisi dulu UU-nya oleh DPR dan pemerintah. Tapi kan ada problem, waktunya. Waktu untuk merevisi enggak mungkin. Dugaan saya itu Perppu," kata Yanuar, Selasa (17/10).

Oct 18, 2023 - 01:22
Menanti Sikap Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Duga Bakal Terbitkan Perppu

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin menduga pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah.

Yanuar mengatakan Komisi II saat ini tak memiliki cukup waktu untuk merevisi UU Pemilu sebagai upaya tindaklanjut putusan MK. Cara paling mungkin agar putusan MK bisa langsung berlaku yakni lewat perppu yang dikeluarkan Presiden.

"Lazimnya memang harus direvisi dulu UU-nya oleh DPR dan pemerintah. Tapi kan ada problem, waktunya. Waktu untuk merevisi enggak mungkin. Dugaan saya itu Perppu," kata Yanuar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).

Politikus PKB itu meyakini Perppu sebagai upaya paling mungkin yang bisa ditempuh pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK. Apalagi cara tersebut juga sering digunakan pemerintah sebelumnya.

"Kalau Perppu kan pemerintah udah biasa. Ini kan republik Perppu. Jadi apapun di Perppu-kan," kata Yanuar.

Dia mengatakan hingga saat ini tidak ada pembahasan di internal Komisi II untuk merevisi UU Pemilu guna menindaklanjuti putusan MK. Sebab, para anggota dewan tengah memasuki masa reses hingga akhir Oktober mendatang.

"Ya belum ada komunikasi dari pimpinan Komisi II. Kan masih sibuk di dapil masing-masing," kata dia.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu gugatan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin kemarin (16/10).

Pasal yang dimaksud mengatur syarat capres-cawapres. MK memutuskan bahwa capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan itu bernomor 90/PUU-XXI/2023. Diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah beralasan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Ada Sosok Cawapres Prabowo Akan 'Di-Golkar-kan'

Terpisah, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar HR Agung Laksono mengungkap partainya akan tetap mengusulkan sosok cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Menurut Agung, sosok cawapres tersebut bahkan akan 'di-Golkar-kan' alias dijadikan kader Golkar terlebih dahulu jika yang bersangkutan saat ini bukan kader.

Jika bukan dari Golkar, bisa melalui AMPI atau ormas Golkar yang lain.

"Saya mendengar ada komitmen bahwa slot untuk cawapres KIM dari Partai Golkar, kalaupun bukan dari Golkar, akan 'di-Golkar-kan' dulu. Bisa melalui AMPI atau ormas hasta karya lainnya," kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/10).

Pernyataan itu disampaikan Agung sekaligus merespons kabar yang menyebut putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akan bergabung dengan partainya.

Agung menyebut partainya terbuka jika Gibran akan bergabung dengan Golkar dan memahami jika Gibran memilih Golkar.

Menurut dia, Golkar selama ini memang dikenal sebagai partai berkumpulnya para tokoh dari berbagai latar belakang mulai kelompok nasionalis, moderat toleran, termasuk kalangan profesional dan religus.

"Jadi ini mungkin yang menjadi pertimbangan anak-anak muda termasuk Gibran untuk bergabung bersama Golkar," kata Agung.

Nama Gibran kian menguat bakal menjadi cawapres Prabowo seiring putusan MK yang mengizinkan kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres. Isunya bersamaan dengan kabar yang menyebut Wali Kota Solo itu akan bergabung dengan Golkar.

Diminta tanggapan soal itu, Gibran enggan berkomentar. Dia pun meminta agar awak media menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada pihak lain.

"Ya tanya yang bikin isu, bener enggak itu?" kata Gibran di Solo.(han)