Mulsunadi Gunawan Salah Satu Tersangka Kasus OTT Basarnas Datangi KPK

"Betul, informasi yang kami terima, hari ini Senin (31/7), satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi Pengacara Juniver Girsang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/7).

Jul 31, 2023 - 19:35
Mulsunadi Gunawan Salah Satu Tersangka Kasus OTT Basarnas Datangi KPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati didampingi pengacaranya Juniver Girsang mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, (31/7).

Mulsunadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas. Kasus ini turut menyeret Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

"Betul, informasi yang kami terima, hari ini Senin (31/7), satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi Pengacara Juniver Girsang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/7).

Kini, Mulsunadi sedang menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik lembaga antirasuah.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan hak Mulsunadi sebagai tersangka tetap terpenuhi.

"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," kata Ali.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK terhadap 11 orang pada Selasa (25/7) lalu.

Mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara dalam hal iniAnggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) KabasarnasLetkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.

Mereka ialah Kabasarnasperiode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Lembaga antirasuah telah menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

"Untuk tersangka MG [Mulsunadi Gunawan], kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/7) malam.

Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI.(sir)