MK Tolak Gugatan PSI, Nasdem Miliki Tiga Caleg Terpilih di DPRD Kota Malang

Mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Hanan hanya berharap KPU segera menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Kota Malang berdasarkan putusan MK tersebut

May 22, 2024 - 21:23
MK Tolak Gugatan PSI, Nasdem Miliki Tiga Caleg Terpilih di DPRD Kota Malang
Kader partai Nasdem Kota Malang menyambut putusan MK di kantor DPD Nasdem Kota Malang dan suasana sidang putusan MK

NUSADAILY.COM – MALANG – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan PSI untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Dapil Kota Malang 5 (Lowokwaru). Dengan keputusan yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum, Rabu (22/5/2024) pukul 10.12 WIB, satu caleg menjadi milik Partai Nasdem, yakni M Dito Arief Nurakhmadi. Dito melengkapi tiga caleg terpilih dari Partai Nasdem untuk DPRD Kota Malang.

 

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, mkri.id, amar putusan nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan, permohonan pemohon (PSI, red) tidak diterima. Dalam ekspepsi, MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang mengenai permohonan tidak jelas/kabur, menolak eksepsi selain dan selebihnya.

 

Dalam perkara tersebut, PSI mengajukan permohonan kepada MK untuk menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,  DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 daerah pemilihan Kota Malang 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Malang, menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Malang di daerah pemilihan Kota Malang 5, yakni PKS 16.581, PDI Perjuangan 16.517 25 3, Partai NasDem 5.059 dan PSI 5.593. PSI juga mengajukan permohonan agar MK memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini.

 

Permohonan PSI diajukan Kaesang Pangarep, sebagai Ketua Umum dan Raja Juli Antoni sebagai Sekretaris Jenderal diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 26 Maret 2024 pukul 21.10 WIB. KPU RI menjadi termohon, sedangkan Partai Nasdem sebagai pihat terkait pertama dan PDI Perjuangan sebagai pihak terkait kedua.

‘’Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,’’ demikian bunyi amar putusan MK dengan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo itu.

 

Sementara itu pihak DPD Partai Nasdem Kota Malang juga sudah mendengar putusan MK yang tidak menerima permohonan PSI. Mereka menyambut putusan tersebut dengan penuh bahagia karena kadernya segera melanggang ke DPRD Kota Malang. Mereka menyambut keputusan tersebut dengan berkumpul di DPD Partai Nasdem Kota Malang.

 

Sementara itu Ketua DPD Partai Nasdem Kota Malang, Abdul Hanan tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya dengan putusan MK tersebut. ‘’Alhamdulillah. Semuanya hasil perjuangan dan harus disyukuri,’’ ungkap Hanan.

 

Mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Hanan hanya berharap KPU segera menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Kota Malang berdasarkan putusan MK tersebut. ‘’Karena sudah ada putusan MK, saya harap KPU segera melakukan penetapan caleg Kota Malang,’’ terang dia.

 

Dengan putusan MK tersebut, kata dia, Partai Nasdem memiliki tiga caleg terpilih untuk pengisian DPRD Kota Malang hasil pileg 2024. Mereka adalah Suyadi dari dapil Sukun, M Dwicky dari dapil Blimbing dan M Dito Arief Nurakhmadi dari dapil Lowokwaru. (wan)