Menanti Nasib Muhyani, Penjaga Kambing Tusuk Maling untuk Bela Diri

"Yang jelas kejaksaan tidak ingin menunda-nunda, kita akan segera limpahkan, karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah kami laksanakan adalah penegakan hukum yang humanis," jelasnya.

Dec 16, 2023 - 04:14
Menanti Nasib Muhyani, Penjaga Kambing Tusuk Maling untuk Bela Diri

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kejaksaan Negeri Serang Banten membantah telah membebaskan Muhyani, penjaga kandang kambing yang dipidana karena melawan maling hingga tewas, karena kasus menjadi viral.

"Dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHP," ujar Kepala Kejari Serang, Yusfidil Adhyaksa, kepada awak media, Jumat, (15/12).

Yusfidil mengatakan Kejari Serang sedang mempercepat pemberkasan perkara Muhyani agar segera bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh polisi.

Meski begitu, Yusfidil mengakui mempercepat pemberkasan lantaran kasus ini menyita perhatian masyarakat luas.

"Yang jelas kejaksaan tidak ingin menunda-nunda, kita akan segera limpahkan, karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah kami laksanakan adalah penegakan hukum yang humanis," jelasnya.

Muhyani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang karena membela diri melawan pencuri yang diketahui bernama Wardi menggunakan gunting hingga pelaku tewas.

Kejadian itu terjadi pada Jumat (24/2) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan keterangan keluarganya, Muhyani memergoki Wardi dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang.

Pencuri itu membawa golok. Muhyani lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan menusuk tubuh korban.

Pihak keluarga Muhyani mengaku tidak pernah menjalani masa penahanan selama menjalani proses pemeriksaan di Polresta Serang Kota.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke kejaksaan, Muhyani dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang.

Keluarga berharap Muhyani bisa menghirup udara bebas, karena saat kejadian di Februari 2023 silam, dia dalam posisi membela diri.

"(Ditahan sama polisi) enggak. (Ditahan sama kejaksaan) Iya. Pengen bebas seterusnya," jelas Rosehah, istri dari Muhyani, dirumahnya, Jumat, (15/12).

Mahfud MD: Tak Bisa Dipidana

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Muhyani, penjaga kambing yang dijadikan tersangka gegara membunuh maling yang menyerangnya di Serang Banten, tidak bisa dipidana. 

"Kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum. Kita lihat seperti apa kasus ini terjadi," kata Mahfud di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (14/12).

Mahfud menjelaskan seseorang yang melakukan tindak pidana karena membela diri dan keadaan terpaksa tidak bisa dipidana.

Ia bercerita pernah membebaskan pria asal Bekasi bernama Irfan yang membacok terduga begal hingga tewas.

Saat itu Irfan dikeroyok oleh dua orang yang hendak mengambil sepeda motornya.

Irfan melakukan perlawanan hingga salah satu dari begal tersebut tewas. Kemudian, Irfan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya lapor ke presiden. 'Pak ini enggak benar, menurut undang-undang, orang yang begini tidak dihukum'. Malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana. Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat," jelasnya.

"Seharusnya seperti itu membunuh orang mencuri ternak mesti dibebaskan," imbuhnya.(han)