Melihat Partai Islam Tertua yang Terhenti di Tepian Ambang Batas Parlemen
PPP adalah partai Islam tertua yang berkontestasi di Pemilu 2024. Mereka berdiri 5 Januari 1973 sebagai hasil fusi partai-partai Islam di era Orde Baru. PPP selalu ikut sebagai peserta pemilu.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Untuk pertama kalinya sejak reformasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendapatkan kursi DPR RI.
Mereka tak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen di Pemilu 2024.
Hasil akhir rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PPP memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
PPP adalah partai Islam tertua yang berkontestasi di Pemilu 2024.
Mereka berdiri 5 Januari 1973 sebagai hasil fusi partai-partai Islam di era Orde Baru. PPP selalu ikut sebagai peserta pemilu.
Partai berlambang ka'bah itu meraih kejayaannya pada Pemilu 1999. Saat itu, PPP memperoleh 11.313.037 suara atau 10,72 persen.
Pada Pemilu 2004, PPP pernah mengusung kader sendiri, Hamzah Haz, sebagai calon presiden.
Mereka memasangkan Hamzah Haz dengan Agum Gumelar. Namun, pasangan itu kalah.
Setelah era kejayaannya di awal reformasi, perolehan suara PPP terus mengalami tren penurunan di tiap pemilu. Di Pemilu 2019, suara PPP hanya 4,52 persen yang membuatnya jadi partai paling buncit di parlemen.
Kini, PPP bahkan tak mampu menembus ambang batas parlemen karena hanya meraih 3,87 suara sah nasional. Sejak sebelum Pemilu 2024, berbagai lembaga survei memang telah memprediksi kegagalan PPP.
Namun, PPP masih optimistis bisa melenggang ke Senayan. Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PPP Sandiaga Uno sempat mengklaim elektabilitas PPP menembus 4 persen berdasarkan hasil survei internal partai.
"Pengalaman dari agregasi seluruh survei yang telah kita lakukan, internal PPP kita sudah di angka 4,2 persen," kata Sandiaga pada 19 Januari 2024, dikutip dari detikcom.
Pada saat yang sama, calon presiden dan calon wakil presiden yang didukung PPP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga gagal di Pilpres 2024. Ganjar-Mahfud hanya berhasil meraih 27.040.878 suara atau 16,47 persen dan tak unggul di provinsi manapun.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menolak hasil penghitungan KPU yang menyatakan partai tersebut tak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari suara sah nasional hasil Pileg 2024.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, berdasarkan data internal, partainya telah memenuhi syarat ambang batas parlemen. Hasil hitung internal itu, kata dia, selisih 200 ribu dari hasil rekapitulasi KPU.
"Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4 persen selisih sekitar 200.000 suara," kata Awiek dalam keterangannya, Rabu (20/3) malam.
Dia menyebut partainya menghormati 35 hari proses rekapitulasi yang dilakukan KPU. Namun, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat keputusan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," ucap Awiek.(han)