Manajemen Tegas Bantah Hotel Dharmawangsa Dijual Online

Manajemen Hotel Dharmawangsa secara tegas membantah propertinya dijual di situs online. Hal ini menjawab tentang beredarnya iklan penjualan Hotel Dharmawangsa di Jakarta Selatan seharga Rp 2 triliun.

May 6, 2023 - 09:00
Manajemen Tegas Bantah Hotel Dharmawangsa Dijual Online
Hotel Dharmawangsa/Foto: Dok. Dharmawangsa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Manajemen Hotel Dharmawangsa secara tegas membantah propertinya dijual di situs online. Hal ini menjawab tentang beredarnya iklan penjualan Hotel Dharmawangsa di Jakarta Selatan seharga Rp 2 triliun.

"Tidak benar dan kami tidak pernah dimintakan klarifikasi sebelumnya," kata manajemen hotel kepada detikcom, ditulis Jumat (5/5/2023).

Pihak manajemen kemudian juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti iklan penjualan Hotel Dharmawangsa tersebut dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang.

"Secara tegas kami sampaikan bahwa pihak The Dharmawangsa tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan terkait transaksi jenis apapun terhadap isu tersebut, yang mengatasnamakan pihak The Dharmawangsa," tegas manajemen.

Sebagai informasi, sebelumnya telah diberitakan bahwa Hotel Dharmawangsa, saat ini tengah dijual dan informasi tersebut diiklankan secara online. Tidak tanggung-tanggung, dalam iklan yang dimaksud hotel tersebut dijual seharga Rp 2 triliun.

Berdasarkan penelusuran detikcom, diketahui bahwa penjualan hotel tersebut telah diiklankan di sejumlah situs jual-beli properti seperti99.co dan rumah123.

Berdasarkan informasi pada iklan tersebut, dikatakan bahwa Hotel Dharmawangsa yang terletak di Jl. Brawijaya 26, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan ini memiliki luas tanah 7.995 m2 dan luas bangunan 24.148 m2.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa hotel yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) ini memiliki 100 unit kamar dan 20 unit suite rooms apartment Sertifikat SHGB 2041.

Adapun untuk mekanisme transaksi jual-beli, calon pembeli perlu terlebih dahulu mengirimkan Letter of Intent (LOI) alias surat pernyataan resmi dari seseorang atau perusahaan yang menyampaikan niat atau ketertarikan untuk melakukan pembelian.

Kemudian calon pembeli juga harus menunjukkan bukti ketersediaan dana untuk melakukan transaksi pembelian hotel senilai Rp 2 triliun itu. Barulah setelahnya calon pembeli dapat bertemu langsung dengan pemilik hotel dan melakukan transaksi didampingi dengan notaris.

Namun seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dapat dipastikan bahwa informasi yang terdapat dalam iklan online tersebut dipastikan tidak benar.(eky)