Maling Pompa Air di Magetan Ditangkap Polisi Nyamar Pembeli

Oct 19, 2023 - 19:37
Maling Pompa Air di Magetan Ditangkap Polisi Nyamar Pembeli
Maling pompa air di Magetan kabur ditangkap diamuk massa. Selasa (17/10/2023)

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Nasib apes dialami maling pompa air berinisial EH, warga Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia tak menduga jika pembeli barang curiannya tersebut adalah pemilik barang bersama polisi yang menyamar sebagai pembeli. 

Tersangka telat menyadarinya dan mencoba kabur meski tangan telah diborgol. Pelariannya gagal karena dikejar polisi dibantu warga. EH yang tertangkap akhirnya babak belur dihajar massa pada Selasa (17/10/2023). 

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo membenarkan peristiwa penangkapan seorang pencuri pompa air oleh pemilik bersama anggota polisi yang menyamar jadi pembeli teesebut. 

"Kejadin bermula dari si pemilik pompa air yakni Amit Samsudin, warga Desa Bogorejo, Barat, Magetan yang kehilangan mesin pompa air di sawah pada tanggal 8 Oktober 2023. Lalu Ia melapor ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan," katanya kepada nusadaily.com, Kamis (19/10/2023).

Dari penyelidikan, lanjutnya, pelaku didapati menjual pompa air di media sosial. Yakin itu barangnya polisi kemudian mengajak Edris untuk ketemuan dengan penjual di Madiun. 

"Agar dapat menangkap pelaku pemilik bersama petugas menyamar sebagai pembeli. Dan disepakati COD Madiun. Merasa ada yang mau dengan barang yang ditawarkan, EH pun sepakat menjual dengan cara COD an di Lapangan Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Selasa (17/10/2023) pukul 18.30 WIB," jelas Budi.

Hingga akhirnya petugas bertemu dengan pelaku dan memborgolnya. Namun pada saat diinterogasi pelaku mencoba kabur meski tangannya dalam kondisi terborgol depan.

"Pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah  Ngawi. Nah pada saat petugas melakukan pengejaran itu, beberapa warga yang melihat turut membantu. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di desa Kendung Ngawi," terangnya lagi.

Menurut AKP Budi Kuncahyo, pada saat tertangkap itu warga yang geram ramai ramai menghakimi pelaku. Tak ingin jadi sasaran amuk massa yang berdatangan petugas mengamankan dan membawa EH ke Polsek Barat. 

"Pelaku berhasil dievakuasi polisi ke Polsek Barat dari amuk massa. Untuk diketahui EH ini juga tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama pada wilayah hukum polres Madiun dan sudah pernah dipenjara selama lima bulan," pungkasnya. (nto).