Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Ketua RT Sambo

jaksa membeberkan Seno seharusnya bersaksi di sidang lanjutan AKBP Arif hari ini.

Dec 3, 2022 - 03:34
Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Ketua RT Sambo
Ferdy ssmbo

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi Ketua RT 5 RW 1 Kompleks Polri Duren Tiga Seno Sukarto di sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat secara online. Hakim meminta Seno dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Mulanya, jaksa membeberkan Seno seharusnya bersaksi di sidang lanjutan AKBP Arif hari ini. Namun, kata jaksa, Seno tidak bisa hadir karena kondisi sedang tidak sehat.

BACA JUGA : Seorang Wanita Nekat Terobos Area Kursi Terdakwa, Beri Tas...

"Sebenarnya ada tiga saksi yang rencananya kita hadirkan, salah satunya itu adalah Ketua RT di Kompleks Duren Tiga, atas nama Dr. Seno Sukarto dan minggu ini sudah kita lakukan pemanggilan, akan tetapi pihak yang bersangkutan tidak bisa hadir karena kondisi yang tidak sehat," kata jaksa saat sidang di PN Jaksel, Jumat (2/12/2022).

Jaksa kemudian membacakan surat keterangan dari dokter yang menerangkan Seno dalam kondisi sakit. Jaksa pun meminta izin untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno ke penyidik. Namun, Hakim terlebih meminta surat keterangan sakit tersebut diperlihatkan ke penasihat hukum Arif.

"Kemudian di sini, ada surat keterangan yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan ini, kami memohon kepada majelis terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi apakah bisa kami bacakan dalam persidangan, demikian majelis," kata jaksa.

"Baik, kami akan cek dulu, ya, akan diperlihatkan kepada penasihat hukum, kalau memang dia sakit harus ada keterangan dokternya," timpal hakim ketua Ahmad Suhel

BACA JUGA : CCTV Ditampilkan dalam Sidang Lanjutan, Brigadir J Masih...

Tim penasihat hukum Arif pun kemudian menyoroti surat keterangan dari Seno. Tim penasihat hukum mengatakan Seno dalam kondisi tidak sehat secara jasmani namun bersedia memberikan keterangan ke penyidik

"Izin majelis, dalam keterangan di sini, dia menjelaskan tidak sehat secara jasmani namun bersedia memberikan keterangan yang semuanya ke penyidik," kata tim kuasa hukum Arif.

Hakim lalu memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Seno secara online pada sidang berikutnya. Jaksa mengatakan pihaknya akan mengupayakannya.

"Saudara keberatan tidak?" tanya hakim.

"Biasanya kalau, kalau bisa, ya, dihadirkan, ya. Kalau memang tidak bisa langsung, bisa dilakukan secara online," kata jaksa.

"Bisa tidak lewat online?" tanya hakim.

"Akan kami upayakan, majelis," kata jaksa.(ros)