Mahasiswi Diperkosa Penjual Pentol di Ngawi Bermula Kenalan Lewat Aplikasi Pencari Jodoh

Nasib malang menimpa seorang mahasiswi di Ngawi. Mahasiswi itu diperkosa oleh seorang pedagang pentol setelah berkenalan lewat aplikasi pencarian jodoh.

Nov 1, 2022 - 20:02
Mahasiswi Diperkosa Penjual Pentol di Ngawi Bermula Kenalan Lewat Aplikasi Pencari Jodoh
Ilustrasi pemerkosaan

NUSADAILY.COM – NGAWI - Nasib malang menimpa seorang mahasiswi di Ngawi. Mahasiswi itu diperkosa oleh seorang pedagang pentol setelah berkenalan lewat aplikasi pencarian jodoh.

Dilansir dari detikJatim, Selasa (1/11/2022), mahasiswi ini diperkosa di taman Terminal Kertonegoro, Ngawi, oleh seorang penjual pentol bernama Afif Nur Susetyo (23).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Modus Ayah Tiri Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan


Sebelum peristiwa pilu bagi mahasiswi itu terjadi, keduanya memang janjian bertemu setelah sebelumnya telah saling berkenalan di aplikasi pencari jodoh Tantan sejak Juni 2022.

"Jadi pelaku dan korban ini kenalan lewat aplikasi Tantan pada Juni 2022 dan berlanjut komunikasi via WhatsApp," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Senin (31/10/2022).

Lewat WhatsApp mereka janjian bertemu. Keduanya pun menyepakati pada Selasa 25 Oktober 2022. Pelaku menjemput korban di kosnya lalu mengajak korban jalan-jalan di sekitar Alun-Alun Kota Madiun.

"Setelah itu oleh pelaku korban diajak ke taman Terminal Kertonegoro Ngawi hingga pukul 20.00 WIB, yang saat itu hujan," jelas Dwiasi.

Karena hujan pelaku mengajak korban berteduh. Pada saat itulah pelaku mengajak korban bercinta. Korban yang terkejut dengan ajakan yang terburu-buru itu pun segera menolaknya.

Mahasiswi itu tak menyangka penolakan itu membuat pelaku naik pitam. Pria itu menamparnya lalu memaksa dan memerkosa korban di taman sekitar Terminal Kertonegoro.

"Korban tidak berdaya dan pelaku memerkosa korban. Setelah itu korban ditinggalkan di tempat sepi. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas barang milik korban."

Sungguh biadab Afif Nur Susetyo. Sebelum meninggalkan korban ia juga merampas uang Rp 150 ribu dari tas selempang warna coklat milik korban. Bahkan helm korban juga diambil.

"Barang berupa uang Rp 150 ribu dan satu buah helm milik korban," kata Dwiasi.

Dengan perasaan yang begitu pilu sekaligus tak terima korban segera melaporkan apa yang dia alami ke Polres Ngawi. Tak sampai 24 jam polisi meringkus penjual pentol tak punya hati itu.

BACA JUGA: Penjual Pentol Keliling di Ngawi Perkosa Mahasiswi Asal Madiun!


"Korban yang ditinggal pergi pelaku kemudian melaporkan ke Polres Ngawi dan (pelaku) tertangkap pada Rabu (26/10)," ujar Dwiasi.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tahan, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, atas jeratan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP," katanya.(eky)