Batalkan Pernikahan Digugat Rp 3 Miliar

Menggemparkan. Inilah kisah pria di Probolinggo yang tidak hadir dalam acara ijab kabul pernikahannya. Yang mana dia kemudian digugat Rp 3 miliar.

Jan 21, 2023 - 13:56
Batalkan Pernikahan Digugat Rp 3 Miliar

NUSADAILY.COM - PROBOLINGGO - Menggemparkan. Inilah kisah pria di Probolinggo yang tidak hadir dalam acara ijab kabul pernikahannya. Yang mana dia kemudian digugat Rp 3 miliar.

Dilansir dari kompas.com, dalam acara yang digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pada 19 Juli 2022 tersebut, sang mempelai perempuan Aurilia Putri Cystin (20) berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa mempelai laki-laki, Adi Suganda (23).

Acara itu disebut telah disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu. Namun, sang calon mempelai lelaki memutuskan tidak hadir dalam ijab kabul dan acara resepsi. Dia telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.

Sekitar dua bulan usai resepsi pernikahan, pihak calon pengantin perempuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo. Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo, gugatan perdata tersebut diajukan pada Selasa (13/9/2022).

Sidang perkara sudah berlangsung beberapa kali. Agenda sidang pada Kamis (19/1/2023) yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat atau mempelai perempuan, baik dari keluarga, perias pengantin, hingga juru foto. “Adi Suganda seharusnya di samping Aurilia Crystin saat resepsi berlangsung. Menghadiri acara resepsi pernikahan. Tapi calon suami itu tidak ada di sana, setelah membatalkan pernikahan dua hari jelang resepsi,” kata Kuasa Hukum pihak calon pengantin perempuan, Mulyono kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580.(*)