Siap-siap, Bareskrim Mabes Polri Pantau Penanganan Tambang Ilegal yang Dilaporkan di Polresta-Polres Pasuruan

"Bos tambang ilegal AT jangan hanya menjadi tumbal hukum. Para penambang ilegal lain, juga harus diperlakukan sama seperti AT, tindak tegas dan penjarakan mereka. Masih banyak AT-AT yang lain dan bebas menambang secara ilegal," tandas Lujeng Sudarto.

Feb 10, 2023 - 20:49
Siap-siap, Bareskrim Mabes Polri Pantau Penanganan Tambang Ilegal yang Dilaporkan di Polresta-Polres Pasuruan
Aktivis Portal melaporkan dugaan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan ke Bareskrim Mabes Polri.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Keseriusan penyidik Polresta dan Polres Pasuruan menangani tindak pidana pertambangan ilegal kini tengah diuji. Jika tidak, Bareskrim Mabes Polri akan kembali turun ke Pasuruan untuk menindak praktek tambang ilegal seperti yang dilakukan pada Andrias Tanudjaja (AT) di Bulusari Kecamatan Gempol.

Kasus tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan hingga kini cuma ada satu orang yang dijebloskan penjara. Penanganan serius justru dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri, setelah kasus tambang ilegal ini dilaporkan ke Presiden Jokowi.

Sejumlah kasus tambang ilegal yang ditangani Polres Pasuruan justru macet ditengah jalan. Belasan barang bukti alat berat yang pernah disita dihalaman Polsek Bangil, malah menguap tak tentu rimbanya. Nasib kasusnyapun juga tak jelas.

Pada 24-25 Januari 2023 lalu, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), telah melaporkan dugaan 62 tambang ilegal di Polresta dan Polres Pasuruan. Pertambangan ilegal ini tidak saja dilakukan pengusaha yang belum memiliki perizinan, tetapi juga penyalahgunaan perizinan yang dikantonginya.

Berbekal dokumen perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Eksplorasi, pengusaha tambang sudah menggali dan menjual hasil tambang yang dikeruknya. Para pengusaha tambang yang telah memiliki Izin Operasional Produksi (OP), juga tak pernah melakukan reklamasi pasca tambang. Pengusaha memilih kabur dan menggali tambang baru ditempat lain.

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, menyatakan, untuk memperkuat laporan dugaan tambang ilegal, pihaknya juga melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta. Pelaporan ini dimaksudkan agar penanganan kasus tambang ilegal yang dilakukan penyidik Polresta dan Polres Pasuruan mendapat pengawasan dan supervisi.

"Kami minta Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi dan monitoring atas penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Kami berharap penyidik Polresta dan Polres Pasuruan bersikap profesional, tidak terjebak pada conflic of interest dengan pengusaha tambang," tegas Lujeng Sudarto usai menyerahkan surat pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/2/23).

Menurut Lujeng, dugaan pertambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Pasuruan telah berlangsung dan kasat mata. Hanya saja, upaya penertiban apalagi penindakan secara hukum, tidak pernah dilakukan.

Tindakan hukum yang dilakukan terhadap bos tambang ilegal, AT di Pengadilan Negeri Bangil, tidak cukup membuat ciut nyali penambang ilegal. Apalagi vonis yang dijatuhkan majelis hakim 1,5 tahun penjara dan denda Rp 25 miliar, tidak bakal membuat efek jera bagi penambang ilegal.

"Bos tambang ilegal AT jangan hanya menjadi tumbal hukum. Para penambang ilegal lain, juga harus diperlakukan sama seperti AT, tindak tegas dan penjarakan mereka. Masih banyak AT-AT yang lain dan bebas menambang secara ilegal," tandas Lujeng Sudarto.

Lujeng meyakini, kawasan tambang ilegal sudah diketahui aparat Pemkab Pasuruan maupun aparat penegak hukum (APH) diwilayah Polresta dan Polres Pasuruan. Ia mensinyalir diamnya APH ini karena mendapat imbalan dari pengusaha tambang.

"Kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup serta infrastruktur jalan tidak sebanding dengan pendapatan pajak yang diterima Pemkab Pasuruan. Bahkan pada kawasan pertambangan ilegal di Bulusari, Pemkab Pasuruan juga menerima setoran pajaknya sebesar Rp 7 miliar. Apapun alasan yuridisnya, menerima pajak dari usaha ilegal adalah tindakan inskonstituonal," jelas Lujeng yang juga Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan. (oni)