MA Larang Pernikahan Beda Agama, Pencatatan Sipil Siap Manut

Soal larangan mencatat pernikahan beda agama. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya mengikuti keputusan pengadilan mengenai larangan tersebut. Terutama dalam mencatatkan status perkawinan di data kependudukan.

Jul 22, 2023 - 01:13
MA Larang Pernikahan Beda Agama, Pencatatan Sipil Siap Manut

NUSADAILY.COM - JAKARTA – Soal larangan mencatat pernikahan beda agama.  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya mengikuti keputusan pengadilan mengenai larangan tersebut. Terutama dalam mencatatkan status perkawinan di data kependudukan. 

 

"Ketika putusan pengadilan mengesahkan, maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam kartu tanda penduduk (KTP)," ujar Tito ditemui di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis, 20 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari medcom.id. 

 

Tito memastikan Kemendagri tidak mencatatkan pernikahan beda agama. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. 

"Pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," kata Tito.

 

Juru bicara MA Suharto menegaskan SEMA diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait permohonan pencatatan pernikahan beda agama. SEMA itu ditujukan bagi ketua ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. 

 

"Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang (UU). Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2023.(*)