LMHA Berkomitmen Menjaga Tahura Prof. Ir. Herman Johannes Kabupaten Kupang dari Segala Bentuk Pengrusakan Hutan

Taman Hutan Raya (Tahura) Prof. Ir. Herman Johannes adalah salah satu Tahura di Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tahura Prof. Ir. Herman Johannes ditetapkan melalui Kepres Nomor 80 tahun 1996 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sisimeni Sanam Sebagai Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johannes dengan luasan 1.900 Ha.

Jun 16, 2023 - 15:33
LMHA Berkomitmen Menjaga Tahura Prof. Ir. Herman Johannes Kabupaten Kupang dari Segala Bentuk Pengrusakan Hutan

NUSADAILY.COM - OELAMASI - Taman Hutan Raya (Tahura) Prof. Ir. Herman Johannes adalah salah satu Tahura di Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tahura Prof. Ir. Herman Johannes ditetapkan melalui Kepres Nomor 80 tahun 1996 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sisimeni Sanam Sebagai Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johannes dengan luasan 1.900 Ha.

Pada tahun 2002 kembali dilakukan proses tata batas fungsi Tahura dan diperoleh luasan riil di lapangan seluas 2.038,30 Ha yang disahkan melalui peta tata batas pada tanggal 25 Oktober 2002. Tahura Prof. Ir. Herman Johannes merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan hutan Sisimeni Sanam.

 

Bentangan kawasan Tahura Prof. Ir. Johannes yang begitu luas mencakup beberapa wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Kupang dan salah satunya adalah Kelurahan Buraen yang terletak di Kecamatan Amarasi Selatan. Tahura tersebut menjadi objek yang diyakini oleh warga sekitar sebagai penyeimbang cuaca dan penyimpanan persediaan air bagi warga di sekitar lokasi.

 

"Tahura ini yang membuat udara disini menjadi sejuk dan persediaan air dapat terjaga" ungkap salah satu warga kelurahan Buraen kepada media ini pada hari Jumat, 16/06/2023

 

Begitu berartinya Tahura Prof. Ir. Herman Johannes bagi warga Buraen, memberikan motivasi bagi Lembaga Masyarakat Hukum Adat Buraen (LMHA) untuk terus berkomitmen untuk menjaga dan merawat kelestarian Tahura sebagai tanggung jawab yang diberikan oleh alam dan negara.

 

"Kelestarian Tahura harus kita rawat untuk keberlangsungan hidup anak cucu kita. Itu adalah tanggung jawab kita bersama, dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) akan selalu berada di garis terdepan dalam melaksanakannya sehingga terbebas dari segala bentuk perusakan hutan," kata Samuel Tnunay selaku ketua LMHA.

 

LMHA mengharapkan agar polemik yang terjadi beberapa waktu yang lalu dapat berproses dan ditanggapi secara serius oleh semua pihak. Samuel Tnunay menjelaskan bahwa terkait dengan polemik tersebut, LMHA telah melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi NTT Ibu Emilia Nomleni dan telah dijanjikan akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi dengan instansi terkait.

 

LMHA berharap agar pertemuan tersebut bisa segera dilaksanakan sehingga semua polemik yang terjadi bisa menjadi terang benderang.

 

"Kami berharap agar segera secepatnya dilaksanakan dan kami siap kapan saja untuk hadir dalam pertemuan tersebut," pungkasnya. (bai)