Letkol Afri Diserahkan KPK ke TNI Setelah Ditetapkan Tersangka

Meski diserahkan ke Mabes TNI, namun Mabes tidak melakukan proses hukum terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto pascapenangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat diserahkan, dia cuma berstatus sebagai titipan.

Jul 28, 2023 - 23:16
Letkol Afri Diserahkan KPK ke TNI Setelah Ditetapkan Tersangka

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Meski diserahkan ke Mabes TNI, namun Mabes tidak melakukan proses hukum terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto pascapenangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat diserahkan, dia cuma berstatus sebagai titipan.

 

"Jadi, status Letkol ABC yang saat itu diserahkan hanya sekadar titipan," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari medcom.id.

 

Agung menjelaskan penyerahan yang dilakukan KPK tidak sesuai aturan yang berlaku. Seharusnya, penyerahan dilakukan sesaat setelah OTT, bukan setelah penetapan tersangka. KPK juga dinilai salah karena uang yang ditemukan saat penangkapan dibawa ke Gedung Merah Putih.

 

"Seharusnya penyerahan yang bersangkutan ini diikuti dengan barang bukti yang ada pada saat OTT (operasi tangkap tangan) tersebut," ucap Agung.

 

KPK seharusnya menyerahkan Alfi bersama uang yang didapatkan saat penangkapan. Mabes TNI baru melakukan proses hukum jika barang bukti dinyatakan ada.

 

KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

 

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

 

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

 

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

 

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

 

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

 

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.(*)