Lebihi Batas Kecepatan, Belasan Kendaraan Ditilang di Ruas Tol Ngawi - Kertosono

Minimal kecepatan laju kendaraan di ruas tol adalah 60KM/Jam. Batas maksimal kecepatan 100KM/Jam. Lebih akan ditindak dan ditilang.

Apr 5, 2023 - 23:09
Lebihi Batas Kecepatan, Belasan Kendaraan Ditilang di Ruas Tol Ngawi - Kertosono
Foto : Ditalantas Polda Jatim menindak pengendara lebihi batas kecepatan di ruas tol Ngawi - Kertosono, Rabu (05/04/2023).

NUSADAILY.COM - MADIUN - Jelang musim mudik lebaran Idul Fitri 2023, Ditlantas Polda Jatim bersama pihak terkait menggelar Operasi Keselamatan Batas Kecepatan, Jalan Ruas Tol Ngawi Kertosono, Rabu (05/04/2023).

Sampai saat ini, sudah ada 15 pelanggar telah ditindak oleh petugas dengan sanksi berupa tilang.

Kanit PJR Jatim 6 Nganjuk Ditlantas Polda Jatim AKP Nanang Sujianto mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di ruas tol. 

"Ruas tol Ngawi - Kertosono sering terjadi kecelakaan akibat kecepatan dari para pengemudi melampaui batas," kata Nanang.

Menurutnya, minimal kecepatan laju kendaraan di tol adalah 60 km per jam. Sedangkan untuk batas maksimal kecepatannya yaitu 100 km per jam. Lebih dari itu ditindak, sanksi berupa penilangan.

"Menjelang Hari Raya Idul Fitri kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan tol untuk lebih berhati hati. Jangan terlalu ngebut saat mengemudikan kendaraan. Utamakan keselamatan ya," pintanya.

Sementara itu Saprudin, salah satu pengendara yang terjaring razia mengaku mendukung operasi ini agar terhindar dari kecelakaan.

"Biar ada patokan bagi para pengemudi mengurangi kecematan. Jika tidak tentu kami akan seenaknya. Kan di tol tidak terasa saat melaju kencang," pungkas pria asal Surabaya yang mau mudik ke Indramayu itu. (*/nto).