Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Teror Bom Rumah Petugas di Malang

Satu pelaku yang merupakan eksekutor pelemparan bondet ialah pria berinisial WH (33) asal Desa Bokor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dec 14, 2022 - 17:02
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Teror Bom Rumah Petugas di Malang
Pelaku teror bom ke rumah petugas Lapas Lowokwaru Malang ditangkap. (Arsip Polres Malang)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap pelaku teror bom bondet di rumah seorang petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang, di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Satu pelaku yang merupakan eksekutor pelemparan bondet ialah pria berinisial WH (33) asal Desa Bokor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap satu pelaku sebagai eksekutor yakni inisial W di wilayah Tumpang. Saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12).

Berdasar pemeriksaan, W mengaku melakukan teror karena ia dendam dan sakit hari terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Lowokwaru Malang.

BACA JUGA : Wah! Kembali Terjadi Kontak Tembak Aparat dengan Proseparatis...

"Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan [Lapas Lowokwaru] ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan," paparnya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan bom ikan yang digunakan untuk melakukan teror, dengan membelinya di daerah Pasuruan, Jawa Timur.

"Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga Rp500 ribu," ujar Wahyu.

Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku W adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya ia telah 4 kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

BACA JUGA : Densus 88 Geledah Rumah Warga yang Diduga Terlibat Bom...

"Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebas tiga bulan yang lalu," kata dia.

Saat melakukan teror, W diketahui dibantu oleh seseorang lainnya. Wahyu menyebut ia telah memngantongi identitas orang itu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, sudah masuk DPO," ucapnya.

Selain menangkap W, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna Merah yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya juga disita sebagai barang bukti.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sebelumnya, dua orang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor melemparkan bom bondet ke depan rumah sah satu petugas Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Senin (24/10).

Tak ada korban jiwa dalam teror bom bondet tersebut. Namun, rumah korban pada bagian depan rusak berat akibat ledakan.(lal)