Layanan Gerai dan SIM Keliling Off hingga 15 Februari

Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan unit gerai SIM dan SIM keliling selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024. Gerai SIM dan SIM keliling kembali dibuka pada 16 Februari 2024.  

Feb 12, 2024 - 06:53
Layanan Gerai dan SIM Keliling Off hingga 15 Februari

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan unit gerai SIM dan SIM keliling selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024. Gerai SIM dan SIM keliling kembali dibuka pada 16 Februari 2024.

 

"Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024, pelayanan Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling diliburkan," demikian informasi TMC Polda Metro Jaya di akun resminya yang dikutip di Jakarta melalui medcom.id, Senin, 12 Februari 2024.

 

Informasi yang sama menyebutkan, pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM pada 12, 13 dan 15 Februari 2024 dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot Jakarta Barat dan Satpas lainnya di DKI Jakarta. Sedangkan pada 14 Februari 2024 bertepatan dengan pemungutan suara, maka seluruh pelayanan diliburkan tanpa terkecuali.

"Pada 16 Februari 2024 dan seterusnya pelayanan SIM baik di gerai, SIM keliling, maupun Satpas kembali dibuka seperti biasa," sebut TMC Polda Metro Jaya.

Baca:

 

TMC Polda Metro Jaya menyatakan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024, maka dapat diperpanjang tanggal 15 Februari 2024. Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses layanan SIM, yaitu KTP dan SIM asli masing-masing disertakan fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

 

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat," sebut tMC Polda Metro Jaya.

 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sedangkan pembuatan SIM baru yaitu Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk pembuatan SIM C.(*)