Kuasa Hukum AG Geram Usai Hakim Abaikan CCTV Penganiayaan David

"Rekaman CCTV ini sayangnya tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal PN dan PT, padahal kami tim penasihat hukum sudah pertontonkan di ruang sidang PN dan rekaman CCTV ini merupakan bukti di persidangan," kata Mangatta dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).

May 5, 2023 - 18:41
Kuasa Hukum AG Geram Usai Hakim Abaikan CCTV Penganiayaan David
Anak AG (15) tetap divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo geram hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabaikan rekaman CCTV yang memuat fakta tentang kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Mangatta turut membagikan cuplikan rekaman CCTV tersebut. Ia mengklaim rekaman CCTV itu memperlihatkan tindakan AG saat penganiayaan tak seperti yang dituduhkan selama kasus bergulir.

"Rekaman CCTV ini sayangnya tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal PN dan PT, padahal kami tim penasihat hukum sudah pertontonkan di ruang sidang PN dan rekaman CCTV ini merupakan bukti di persidangan," kata Mangatta dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).

BACA JUGA : Mario Sampaikan Dugaan Pelecehan dalam Sidang AG, Informasi...

Mangata mengatakan video ini terdiri dari empat bagian yang menunjukkan kebenaran atas fitnah terhadap posisi AG dalam kasus ini. Pertama membantah AG merokok sambil menonton David dianiaya oleh Mario.

Kemudian kedua membantah sikap AG yang disebu dengan tenang, selfie, dan menonton penganiayaan tersebut. Ketiga membantah anak AG secara aktif melakukan perekaman. Terakhir membantah anak AG tan menolong David.

"Kami berharap dengan rekaman CCTV ini, kebenaran dapat ditegakkan dan keadilan didapat oleh anak AGH dan anak korban D," ujarnya.

Sebelumnya Mangatta Toding Allo mengklaim kliennya pernah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.

Mangatta menyatakan laporan yang diajukan kliennya selalu ditolak oleh petugas yang berjaga.

BACA JUGA : Sidang AG Masuki Babak Baru, Mario dan Shane Bakal Dihadirkan...

"Kami tidak mau berasumsi, tapi ini kami rasa perlu teman-teman media tahu dan masyarakat tahu, betapa sulitnya kami melaporkan MDS ini. Itu poin yang kami sampaikan," kata Mangatta di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis 3,5 tahun penjara untuk AG (15) dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas belum diseret ke meja hijau lantaran polisi belum selesai melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut.(lal)