KPK Mengaku Kesulitan Hadirkan Saksi dalam Pengembangan Kasus Suap Bansos Juliari

KPK sudah mengusut tiga kasus penanganan bansos di Kemensos. Yakni, penerimaan suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang sudah inkrah. Setelah itu, KPK melihat adanya dugaan kerugian negara dari kasus tersebut dan membuka penyelidikan baru.

Dec 12, 2022 - 17:20
KPK Mengaku Kesulitan Hadirkan Saksi dalam Pengembangan Kasus Suap Bansos Juliari

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kesulitan dalam penyelidikan dugaan adanya kerugian negara dalam pengadaan bantuan social (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Sebagian saksi yang dipanggil tidak kooperatif.
 
"Yang penyelidikan ini memang ada yang tidak kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
 
Alex enggan memerinci identitasnya. Sebab, kata dia, tingkat kerahasiaan di tahap penyelidikan berbeda dengan penyidikan.


"Saya sampaikan, detailnya saya enggak mau," ucap Alex.
 
KPK akan menunggu para saksi memenuhi panggilan penyidik. Sebab, dalam tahap penyelidikan, Lembaga Antikorupsi tidak bisa melakukan penjemputan paksa kepada saksi.
 
"Di penyelidikan itu kita enggak punya kewenangan untuk memaksa orang datang ke KPK diperiksa," ujar Alex.

KPK sudah mengusut tiga kasus penanganan bansos di Kemensos. Yakni, penerimaan suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang sudah inkrah. Setelah itu, KPK melihat adanya dugaan kerugian negara dari kasus tersebut dan membuka penyelidikan baru.
 
Saat menyelidiki kasus kedua, KPK melihat ada indikasi kerugian negara lain. Sehingga, KPK membuka penyelidikan ketiga terkait dugaan korupsi pengadaan bansos.
 
KPK tidak mau buru-buru menyelesaikan penyelidikan dugaan adanya kerugian negara dalam pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Pasalnya, ada kebijakan penghentian kasus di tahap penyidikan.
 
"Undang-Undang KPK yang baru sekarang kita punya kewenangan untuk menghentikan penyidikan, di tingkat penyelidikan harus hati-hati, harus sudah firm, harus sudah yakin perkara ini ketika naik ke penyidikan harus terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
 
Penghentian kasus di tahap penyidikan bisa dilakukan KPK jika penanganannya berlarut. Penghentian penyidikan bisa dilakukan untuk memastikan hak para tersangka.


KPK tidak mau kasus bansos dihentikan di tahap penyidikan. Atas dasar itu, KPK mau kasus bansos dikerjakan dengan bukti kuat agar bisa membawa tersangka ke persidangan.
 
"Karena enggak ada mekanisme penghentian perkara. Sekarang ada tindakan baru kita boleh menghentikan penyidikan, meskipun sebetulnya tidak berarti mengurangi kualitas penanganan perkara korupsi," ucap Alex.

Sejumlah nama pernah terseret dalam pengembangan kasus ini. Di antaranya, anggota DPR Herman Herry dan Ihsan Yunus yang disebut pernah meminta jatah paket bansos dalam persidangan kasus pertama.(han)