Ketakutan DPR Ormas Ditunggangi Pengusaha Pembidik Lahan Tambang

"Kita akan waspadai, jangan sampai ormas keagamaan nanti dijadikan tumpangan oleh pelaku-pelaku usaha besar yang sesungguhnya ingin masuk ke sektor tersebut, tapi gak bisa, lalu menggunakan kendaraan ormas keagamaan," wanti-wanti Eddy dalam Diskusi Fraksi PAN di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/6).

Jun 27, 2024 - 07:38
Ketakutan DPR Ormas Ditunggangi Pengusaha Pembidik Lahan Tambang

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mewanti-wanti ancaman pengusaha besar yang menunggangi izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan.

Eddy menegaskan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk badan usaha di bawah ormas keagamaan bukan hadiah dari pemerintah. Ini diberikan untuk memperkuat sendi-sendi dan lini perekonomian ormas keagamaan.

"Kita akan waspadai, jangan sampai ormas keagamaan nanti dijadikan tumpangan oleh pelaku-pelaku usaha besar yang sesungguhnya ingin masuk ke sektor tersebut, tapi gak bisa, lalu menggunakan kendaraan ormas keagamaan," wanti-wanti Eddy dalam Diskusi Fraksi PAN di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/6).

Ia juga menekankan pemberian izin mengelola tambang akan dipantau ketat, termasuk dalam aspek legalitas. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut WIUPK diberikan dengan persyaratan ketat sedari awal penawaran.

Selain itu, Eddy menjamin tidak ada perlakuan spesial bagi ormas keagamaan. Ia menekankan pemerintah dan DPR RI bakal menjatuhkan sanksi jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, sama seperti perlakuan untuk tambang yang dikelola swasta.

"Dalam pp (PP Nomor 25 Tahun 2024) disebutkan tata cara untuk ormas keagamaan memperoleh WIUPK. Itu merupakan WIUPK dari pertambangan eks PKP2B, kalau tidak salah 96 ribu hektare yang saat ini bisa dikerjasamakan dan diberikan kepada ormas keagamaan," jelasnya.

PKP2B adalah wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Ditjen Minerba Kementerian ESDM Bidang Lana Satria menegaskan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan tidak selamanya. Ia menegaskan penawaran tersebut hanya berlaku 5 tahun.

Ini terhitung sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan kata lain, ormas keagamaan mendapatkan perlakuan spesial hingga 2025 mendatang.

Di lain sisi, anak buah Menteri ESDM Arifin Tasrif itu menegaskan bahwa ormas keagamaan tak lepas dari kewajiban kompensasi data informasi (KDI). Lana mengatakan itu harus dibayar oleh ormas keagamaan terpilih.

"Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa (ormas keagamaan) yang menggunakan wilayah tersebut, tentu ada kewajiban membayar KDI," tutup Lana.(han)