Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra Buntut Sidang Nikita Mirzani

Adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

Dec 31, 2022 - 00:56
Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra Buntut Sidang Nikita Mirzani
Foto: Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)

NUSADAILY.COM – SERANG - Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Dito dilaporkan buntut dari sidang Nikita Mirzani.

"Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA : Nikita Mirzani Jelaskan Maksud Postingan, “Bukan Untuk...

Kejari Serang, katanya, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan. Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

"Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," tegasnya.

Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, mengatakan Dito dilaporkan dengan pasal berlapis. Adapun Dito diduga melanggar pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.

"Terkait di Polres, itu kita duga sadara Dito melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP," tegasnya, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Nikita Mirzani Segera Disidang usai Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke PN

Plh Kejari Serang, Era Indah Soraya, juga menambahkan bahwa saat ini tim masih di Polresta Serang Kota. Unsur dalam dua pasal di atas katanya terkait dengan sengaja tidak mematuhi panggilan saksi berdasarkan undang-undang dan menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan.

"Terhadap saksi korban, tengah dalam proses pelaporan saat ini, rekan kita sedang di Polresta Serang," pungkas Era.(ros)